
Pantau - Dr. Saida, pakar dari Fakultas Pertanian dan Bioremediasi Lahan Tambang Universitas Muslim Indonesia (UMI), mengungkapkan bahwa kerusakan tanah akibat tumpahan minyak milik PT Vale Indonesia (PTVI) di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, berpotensi berlangsung hingga puluhan tahun jika tidak ditangani secara serius.
Tumpahan Dikategorikan Limbah B3, Rusak Fisik, Kimia, dan Biologi Tanah
Menurut Dr. Saida, tumpahan minyak dikategorikan sebagai limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) karena mengandung zat yang dapat merusak lingkungan, termasuk tanah, air, dan udara.
Tumpahan tersebut, yang mencemari area persawahan warga, berdampak langsung terhadap tiga sifat utama tanah: fisik, kimia, dan biologi.
"Sifat kimianya itu terkait dengan kesuburan tanah. Kemudian sifat biologinya terkait ke organisme yang ada di dalam tanah atau mikro organismenya bisa terbunuh. Kemudian kalau sifat fisiknya mempengaruhi misalnya struktur tanah, dimana akan lebih keras tidak gembur," jelasnya.
Dampak dari minyak juga menyebabkan penurunan daya ikat tanah terhadap air (water holding capacity), sehingga menyulitkan tanah untuk menyerap air karena permukaannya tertutup oleh lapisan minyak.
"Sehingga susah untuk menyerap air karena permukaan tanah diselimuti oleh minyak. Itu memungkinkan bisa terus terjadi hingga puluhan tahun, tergantung bagaimana penanganannya," tambahnya.
Rekomendasi Pemulihan: Mikroba Pengurai hingga Bahan Organik
Untuk mempercepat pemulihan tanah yang tercemar, Dr. Saida menyarankan beberapa langkah teknis yang dapat dilakukan secara berkelanjutan.
Beberapa solusi yang diusulkan antara lain: melakukan pengairan rutin ke sawah terdampak lalu membuang air tersebut, penggunaan bahan organik seperti pupuk kandang dan kompos untuk menetralkan sisa minyak, serta menyebar mikroorganisme khusus yang mampu mendegradasi minyak.
"Minyak itu senyawa hidrokarbon dan ada mikroba yang bisa mendegradasi itu. Jadi bisa dilakukan dengan menebar mikroba itu ke persawahan. Saya kira itu bisa lebih cepat pemulihannya dibandingkan misalnya dengan cara fisik ataupun dengan cara kimia," paparnya.
Dr. Saida menegaskan bahwa jika penanganan dilakukan secara tepat dan berkelanjutan, pemulihan tanah bisa dipercepat, namun jika diabaikan, kerusakan ekologis dapat berlangsung sangat lama dan berdampak sistemik bagi lingkungan sekitar.
- Penulis :
- Aditya Yohan