Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Dua WN Inggris Ditangkap BNN Bali karena Selundupkan Kokain dari Barcelona

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Dua WN Inggris Ditangkap BNN Bali karena Selundupkan Kokain dari Barcelona
Foto: Petugas BNNP Bali menunjukkan dua warga negara Inggris KG (kiri) dan PE (kanan) diduga menyeludupkan kokain dari Spanyol ke Bali saat konferensi pers di Denpasar, Bali (sumber: ANTARA/Rolandus Nampu)

Pantau - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menangkap dua warga negara Inggris berinisial KG (29) dan PE (48) karena diduga menyelundupkan kokain dari Barcelona, Spanyol, ke Bali.

Penangkapan di Bandara Ngurah Rai

Kasus ini terungkap pada Rabu, 3 September 2025 sekitar pukul 20.30 Wita, saat petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai mencurigai seorang penumpang berinisial KG.

Pemeriksaan dengan mesin X-Ray terhadap barang bawaan KG menemukan kokain seberat 1.321 gram netto yang disimpan dalam tas.

"Awalnya mereka tinggal di Thailand, kemudian bertemu di Barcelona. Setelah itu, salah satu berangkat duluan ke Bali (PE), menunggu barang itu dibawa ke Bali," ungkap Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat saat konferensi pers di Denpasar, Selasa.

Saat ditangkap BNN, KG mengaku disuruh seorang pria bernama Santos untuk membawa tas berisi kokain dari Barcelona ke Bali.

Tas tersebut rencananya diserahkan kepada seseorang di sebuah vila di Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

Jaringan Internasional dan Peran Tersangka

Pada Kamis, 4 September 2025 sekitar pukul 02.30 Wita, barang bukti itu dibawa ke vila di Kerobokan.

Saat itu, PE datang menemui KG untuk mengambil tas berisi kokain atas perintah Santos.

Penyidik Ahli Madya Bidang Pemberantasan BNNP Bali, Komisaris Besar Polisi Tri Kuncoro, menyatakan barang bukti yang disita berupa kokain seberat 1.321 gram.

Tri menjelaskan kedua WNA tersebut awalnya tinggal di Thailand, lalu disuruh Santos mengambil barang di Barcelona, Spanyol, dan membawanya ke Bali.

Pertemuan di Barcelona dikonfirmasi langsung oleh kedua tersangka KG dan PE.

KG dan PE menyebut mereka sempat bertemu di Barcelona sekitar seminggu sebelum ditangkap.

"Barang tersebut rencananya dijual kepada komunitas mereka di Bali yakni para WNA. Di Bali kan banyak komunitas orang asing, yang pastinya targetnya sesama WNA karena harga kokain sangat mahal," kata Tri.

Kedua pelaku dijanjikan bayaran sebesar 5.000 dolar AS per orang.

Rudy menduga keduanya merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan internasional yang menjadikan Bali sebagai tempat peredaran narkoba.

KG dan PE tampak pasrah saat dihadirkan dalam konferensi pers di Denpasar, Selasa.

Keduanya dijerat dengan Pasal 113 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Santos masih buron dan sedang diburu oleh BNN.

Penulis :
Arian Mesa