
Pantau - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan sembilan objek sebagai cagar budaya sepanjang tahun 2025, sebagai bagian dari upaya pelestarian warisan sejarah dan kebudayaan di Ibu Kota.
Kepala Bidang Pelindungan Kebudayaan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Linda Enriany, menyampaikan bahwa penetapan tersebut mencakup tujuh bangunan, satu struktur, dan satu benda cagar budaya.
Daftar Objek Cagar Budaya 2025
Tujuh bangunan yang ditetapkan sebagai cagar budaya adalah:
- Gereja Katolik Santa Theresia
- Gedung Kantor Pusat Konservasi Cagar Budaya
- Sekolah Dasar Negeri Gunung 05 Pagi
- Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Jakarta
- Gedung Nusantara
- Pantjoran Tea House
- Menara Air Balai Yasa Manggarai
Untuk kategori struktur, yang ditetapkan sebagai cagar budaya adalah:
- Makam Mohammad Husni Thamrin
- Sementara satu benda cagar budaya adalah:
- Patung Chairil Anwar di Perguruan Taman Siswa Cabang Jakarta
Penetapan ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang telah aktif sejak 2014.
Menara Air Manggarai: Simbol Teknologi Transportasi Masa Lalu
Salah satu bangunan yang mendapat perhatian khusus adalah Menara Air Balai Yasa Manggarai, yang ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya pada Mei 2025.
Menara tersebut berlokasi di Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, dan dimiliki oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI).
"Menara Air Balai Yasa Manggarai memiliki bentuk yang unik, struktur bak airnya ditumpu oleh tembok bata dan hanya satu-satunya di Jakarta," ujar Linda Enriany.
Menara ini dibangun pada era 1920-an dengan gaya arsitektur Nieuwe Kunst atau Hindia Baru, gaya yang populer pada akhir abad ke-19 hingga awal abad ke-20.
Selain memiliki nilai arsitektur, menara ini menjadi bagian penting dalam sejarah pengembangan infrastruktur transportasi kereta api modern di Indonesia.
Menara air ini juga merepresentasikan penerapan teknologi modern pada masanya dalam hal penyediaan air dan infrastruktur.
Komitmen Pemprov DKI dalam Pelestarian Budaya
Linda menegaskan bahwa penetapan cagar budaya ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam melestarikan warisan budaya kebendaan.
Melalui kerja sama dengan TACB, Pemprov DKI berupaya menjaga agar elemen-elemen penting sejarah Jakarta tetap dilindungi dan dikenali oleh generasi mendatang.
- Penulis :
- Aditya Yohan