
Pantau - Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan bahwa Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk penugasan pemerintah akan dikonsolidasikan dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia).
Penjelasan Erick Thohir
Erick menyampaikan hal tersebut usai menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (15/9/2025).
Menurut Erick, PMN untuk kebutuhan operasional dan investasi sudah berada di Danantara.
"Tapi kalau PMN penugasan bisa saja dari Kementerian Keuangan untuk ke Kementerian BUMN yang dikonsolidasi dengan Danantara. Jadi tergantung isunya apa," ungkapnya.
Pasca terbitnya UU No 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN, PMN dari APBN tetap dibutuhkan untuk keberlanjutan BUMN dalam menjalankan penugasan pemerintah.
Berdasarkan UU tersebut, PMN dari APBN hanya dapat dilakukan untuk penugasan pemerintah.
Menteri BUMN berwenang mengajukan PMN untuk penugasan dengan persetujuan dari alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN.
PMN nantinya ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) dengan setoran modal negara disalurkan melalui Danantara untuk kemudian diteruskan ke BUMN.
Peran Danantara Indonesia
Danantara Indonesia memiliki kewenangan untuk memberikan suntikan modal kepada perusahaan BUMN.
Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, menegaskan bahwa mekanisme penyaluran PMN kini terpusat di lembaganya.
"Artinya dengan adanya wewenang tersebut, mekanisme PMN dari pemerintah kepada perusahaan BUMN tidak ada lagi," ujarnya.
Dalam memberikan suntikan modal, Danantara akan menilai business plan dari perusahaan BUMN, termasuk forecasting industrinya.
Dony memastikan bahwa proses suntikan modal akan melalui mekanisme yang ketat dan berlapis dengan kajian sektor serta besaran modal yang akan disalurkan.
Ia menegaskan tidak akan terjadi kongkalingkong antara Danantara dengan perusahaan BUMN penerima modal.
"Danantara Indonesia dikelola oleh para profesional di bidangnya," tegas Dony.
- Penulis :
- Arian Mesa