
Pantau - Komisi III DPR RI resmi menyetujui sepuluh nama calon hakim agung dan hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) tahun 2025 dalam rapat pleno yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Persetujuan diberikan setelah delapan fraksi menyampaikan pandangan atas hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap 16 calon yang telah berlangsung sejak 9 hingga 15 September 2025.
"Apakah nama-nama calon hakim agung tersebut dapat disetujui?" tanya Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang langsung dijawab “setuju” oleh seluruh anggota komisi, kemudian disahkan dengan ketukan palu.
Daftar 10 Nama Calon Hakim yang Disetujui
Berikut adalah nama-nama yang disetujui untuk menjadi hakim agung dan hakim ad hoc HAM:
- Suradi – Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA RI → Hakim Agung Kamar Pidana
- Ennid Hasanuddin – Hakim Tinggi MA RI → Hakim Agung Kamar Perdata
- Heru Pramono – Hakim Tinggi MA RI → Hakim Agung Kamar Perdata
- Lailatul Arofah – Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA RI → Hakim Agung Kamar Agama
- Muhayah – Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda → Hakim Agung Kamar Agama
- Hari Sugiharto – Hakim Tinggi Ditjen Badan Peradilan Militer dan TUN → Hakim Agung Kamar TUN
- Budi Nugroho – Hakim Pengadilan Pajak → Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak
- Diana Malemita Ginting – Auditor Utama Inspektorat Jenderal Kemenkeu → Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak
- Agustinus Purnomo Hadi – Hakim Ad Hoc Tipikor MA RI → Hakim Agung Kamar Militer
- Moh. Puguh Haryogi – Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang → Hakim Ad Hoc HAM di MA
Enam Nama Tidak Lolos, DPR Hanya Berwenang Memberi Persetujuan
Dari 16 nama yang mengikuti uji kelayakan, enam nama tidak mendapatkan persetujuan Komisi III, yaitu:
- Alimin Ribut Sujono (Kamar Pidana)
- Annas Mustaqim (Kamar Pidana)
- Julius Panjaitan (Kamar Pidana)
- Triyono Martanto (Kamar TUN Khusus Pajak)
- Bonifasius Nadya Arybowo (Hakim Ad Hoc HAM)
- Agus Budianto (Hakim Ad Hoc HAM)
Berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA yang dimaknai melalui Putusan MK Nomor 27/PUU-XI/2013, DPR RI tidak lagi memiliki kewenangan untuk memilih hakim agung, melainkan hanya memberi persetujuan atas calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial.
"Selanjutnya, hasil persetujuan ini akan dilaporkan dalam rapat paripurna terdekat untuk diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Habiburokhman.
Kedelapan fraksi yang menyatakan setuju dalam rapat pleno adalah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat.
- Penulis :
- Aditya Yohan