
Pantau - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan 184 sertifikat tanah kepada masyarakat di Provinsi Bengkulu pada Selasa (16/9).
Penyerahan Sertifikat Tanah
Penyerahan berlangsung di Kelurahan Bumi Ayu, Kota Bengkulu, dengan didampingi Wakil Gubernur Bengkulu Mian, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Ossy Dermawan, serta Wakil Menteri Perhubungan Suntana.
Rincian sertifikat yang diserahkan meliputi 5 sertifikat wakaf masjid, 100 sertifikat hak milik Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta 79 sertifikat hak pakai untuk instansi di kabupaten.
"Program sertifikat elektronik menjadi kepastian hukum dan mencegah konflik agraria maupun sengketa tanah yang merugikan masyarakat," ungkap AHY saat meninjau SRMA 6 Kota Bengkulu.
Menurut AHY, pemberian sertifikat tanah ini juga ditujukan untuk melindungi pemilik lahan dari praktik mafia tanah yang kerap merugikan masyarakat kecil.
Penerima sertifikat PTSL berasal dari berbagai kalangan, mulai dari PNS, petani, buruh harian, pedagang, hingga ibu rumah tangga di Kota Bengkulu.
Data Pertanahan dan Dampak Ekonomi
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, total bidang tanah di Bengkulu mencapai 1,43 juta bidang, dengan 70,9 persen sudah bersertifikat, 15,27 persen belum terdaftar, dan 13,77 persen sudah terdaftar namun belum bersertifikat.
Wamen ATR Ossy Dermawan menyampaikan bahwa pelayanan pertanahan di Bengkulu menunjukkan tren positif. "Atau naik 13,3 persen dibanding periode yang sama pada 2024," ujarnya merujuk pada 47.676 layanan yang tercatat sepanjang Januari–Agustus 2025.
Wagub Bengkulu Mian mengapresiasi langkah pemerintah pusat dalam mempercepat layanan pertanahan di daerah. "Atas nama gubernur dan Pemprov Bengkulu, kami berterima kasih. Hari ini kunjungan Menko lengkap bersama Wamenhub dan Wamen ATR, memberi manfaat besar bagi masyarakat," katanya.
Sepanjang 2025, sektor pertanahan di Bengkulu juga mencatatkan kontribusi signifikan terhadap penerimaan daerah, dengan PNBP mencapai Rp7,6 miliar, BPHTB Rp25,5 miliar, PPh Rp11,05 miliar, serta perputaran ekonomi melalui hak tanggungan sebesar Rp2,94 triliun.
- Penulis :
- Shila Glorya






