
Pantau - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta bersama Kantor Imigrasi Jakarta Selatan membongkar praktik ilegal warga negara asing (WNA) yang menggunakan hotel sebagai kantor.
Penggerebekan Hotel di Jakarta Selatan
Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta, Iffan, mengatakan pihaknya menemukan pelanggaran tersebut saat pemeriksaan bersama.
"Hasil pengecekan di Terraz Tri Hotel lantai 7, ditemukan operasional hotel justru dijadikan kantor. Ini jelas menyalahi aturan," ungkapnya.
Laporan awal mengenai adanya dugaan pelanggaran datang dari pihak Imigrasi Jakarta Selatan.
Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan Disparekraf dan Imigrasi melakukan pemeriksaan langsung ke salah satu hotel di kawasan Jakarta.
Pentingnya Sinergi Antarinstansi
Iffan menegaskan, koordinasi erat antarinstansi menjadi kunci terungkapnya praktik ilegal tersebut.
"Selama ini koordinasi dengan Imigrasi berjalan baik. Kasus ini membuktikan pentingnya sinergi antarinstansi," ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa setiap WNA yang bekerja di Indonesia wajib mematuhi ketentuan hukum.
"Tidak boleh ada lagi pelanggaran. Semua harus sesuai aturan perundang-undangan," kata Iffan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Disparekraf belum merinci identitas WNA yang mengubah hotel menjadi kantor maupun tujuan penggunaan tempat tersebut.
Petugas masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus ini.
- Penulis :
- Shila Glorya