Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Warga Gagalkan Aksi Curanmor Bersenjata di Cilincing, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Buron

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Warga Gagalkan Aksi Curanmor Bersenjata di Cilincing, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Buron
Foto: Pelaku pencurian motor bersenjata api jenis softgun yang diamankan warga di kawasan Cilincing mendapatkan perawatan medis di rumah sakit pada Sabtu 6/12/2025 (sumber: Polsek Cilincing)

Pantau - Polsek Cilincing tengah memburu dua pelaku pencurian sepeda motor yang menggunakan senjata api jenis airsoft gun di Jalan Kelapa Dua, Kelurahan/Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Peristiwa terjadi pada pukul 13.30 WIB dan sempat mengejutkan warga sekitar karena disertai aksi kejar-kejaran saat pelaku hendak melarikan diri.

Satu dari tiga pelaku berhasil ditangkap warga dan diketahui berinisial AIM (22), sementara dua lainnya kabur.

Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri menyatakan bahwa AIM telah diamankan dan kini dalam pemeriksaan di Polsek Cilincing.

“Petugas juga menemukan satu pucuk airsoft gun dan lima butir gotri dari tangan pelaku yang diduga digunakan untuk menakuti korban,” ungkapnya.

Ia mengapresiasi keberanian warga yang berhasil menggagalkan pencurian, namun tetap mengimbau masyarakat untuk berhati-hati.

“Masyarakat harus tetap mengutamakan keselamatan saat menghadapi pelaku kejahatan,” ia mengungkapkan.

Dua pelaku lain yang kini buron adalah UJ atau Ujang alias Ompong dan IY atau Iyan alias Jainal.

Keduanya diketahui berdomisili di kawasan Muara Baru, Penjaringan, dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kronologi Kejadian

Kejadian bermula saat korban bernama Ella Widiastuti memarkirkan sepeda motor Honda Stylo warna krem miliknya ketika menghadiri undangan hajatan.

Tidak lama setelah itu, korban mendapat kabar bahwa motornya raib dari tempat parkir.

Warga yang memergoki aksi pencurian tersebut segera mengejar para pelaku hingga akhirnya berhasil menangkap satu orang.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari AIM antara lain satu unit sepeda motor Honda Stylo B-4021-UEN, STNK dan fotokopi BPKB, kunci kontak, serta satu pucuk airsoft gun.

Pelaku AIM dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Tindak Lanjut dan Imbauan Polisi

Polisi menyatakan akan terus melakukan pengembangan kasus dan meminta masyarakat untuk segera melapor jika memiliki informasi tambahan terkait keberadaan kedua DPO.

Selain itu, pihak kepolisian juga tengah mengusut kasus pencurian bermodus serupa yang terjadi di wilayah Jakarta Barat.

Polisi mengimbau warga, khususnya di Jakarta Utara, untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Penulis :
Leon Weldrick