
Pantau - KPU Kabupaten Barito Utara (Barut) tengah mempersiapkan rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon terpilih pada Pilkada setempat, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilihan.
Pleno Penetapan Pasangan Terpilih
Komisioner KPU Kalimantan Tengah Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Wawan Wiraatmaja, menyampaikan bahwa pleno akan segera digelar sesuai aturan yang berlaku.
"Pascaputusan MK terkait sengketa Pilkada. KPU Barut akan melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih," ujarnya di Palangka Raya, Rabu.
Ia menjelaskan, setelah pleno selesai, Surat Keputusan (SK) penetapan pasangan calon terpilih akan diserahkan ke DPRD Barito Utara.
DPRD kemudian akan menggelar sidang paripurna untuk mengusulkan bupati dan wakil bupati terpilih kepada presiden melalui Gubernur Kalimantan Tengah.
"Rapat Pleno KPU Barut sendiri secara aturan harus dilaksanakan paling lambat tiga hari setelah putusan MK diterima. Rencananya akan dilaksanakan pada 20 September ini," kata Wawan.
Ia berharap proses pasca penetapan berjalan lancar sehingga masyarakat segera memiliki kepemimpinan definitif.
Hasil PSU dan Putusan MK
Pada rapat pleno rekapitulasi suara Pemungutan Suara Ulang (PSU), pasangan calon nomor urut 01 Shalahuddin dan Felix S Tingan meraih 40.400 suara atau 52,20 persen.
Sementara itu, pasangan nomor urut 02 Jimmy Carter - Inriaty Karawaheni memperoleh 36.989 suara atau 47,80 persen.
Selisih perolehan suara antara kedua pasangan calon mencapai 3.411 suara.
Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari menyebut tingkat partisipasi pemilih dalam PSU mencapai 68,54 persen.
Jumlah pengguna hak pilih tercatat sebanyak 78.813 orang dengan 77.389 suara sah dan 1.424 suara tidak sah.
Partisipasi pemilih dinilai cukup baik meski wilayah Barito Utara memiliki sembilan kecamatan, 103 desa atau kelurahan, dan 270 tempat pemungutan suara (TPS).
Terkait sengketa hasil, MK melalui putusan Nomor 331/PHPU.BUP-XXIII/2025 menyatakan permohonan yang diajukan pasangan Jimmy Carter - Inriaty Karawaheni tidak dapat diterima.
Dengan demikian, pasangan calon nomor urut 01 Shalahuddin dan Felix S Tingan ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Barito Utara.
- Penulis :
- Arian Mesa