
Pantau - Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, menyampaikan bahwa wacana pelibatan TNI dalam penanganan terorisme tidak boleh mengaburkan peran sipil dan sistem hukum yang demokratis.
Pernyataan ini merespons draf peraturan presiden (perpres) yang memuat rencana pelibatan TNI dalam menangani aksi terorisme di Indonesia.
Wacana tersebut menimbulkan kekhawatiran soal potensi pelemahan demokrasi dan sistem peradilan pidana nasional.
DPR Minta Penjelasan Lengkap, Tegaskan Prinsip Akuntabilitas
Amelia menegaskan bahwa tujuan memberantas terorisme memang penting, namun harus menggunakan instrumen yang akuntabel dan sesuai hukum.
Komisi I DPR akan meminta penjelasan rinci mengenai dasar pertimbangan, ruang lingkup kewenangan, tata komando, serta mekanisme akuntabilitas dalam draf perpres tersebut.
Ia menegaskan bahwa setiap pelibatan TNI harus didasarkan pada kriteria yang jelas, termasuk definisi ancaman, otorisasi operasi, dan bentuk pertanggungjawaban hukum.
Kekhawatiran muncul jika pelibatan TNI disalahgunakan untuk melabeli kelompok kritis sebagai teroris, yang berpotensi membungkam kebebasan berekspresi.
Amelia menekankan bahwa kritik publik adalah bagian dari demokrasi yang dijamin konstitusi.
Peran TNI Harus Sesuai Mandat, Hindari Tumpang Tindih Kewenangan
DPR juga menyoroti istilah “penangkalan” yang tercantum dalam draf, dan meminta adanya kajian ulang.
Menurut Undang-Undang TNI, tugas penangkalan hanya berlaku untuk ancaman militer, sedangkan penanganan terorisme merupakan wewenang Polri dan lembaga sipil.
Pelibatan TNI hanya dimungkinkan bila skala ancaman sudah masuk kategori bersenjata luas atau ancaman militer nyata.
Amelia mengingatkan bahwa penindakan terorisme membutuhkan prosedur hukum yang ketat (due process) dan proses pembuktian di pengadilan.
Kewenangan TNI tidak boleh mengganggu jalannya sistem peradilan pidana yang telah ada.
Istana Klarifikasi: Draf Perpres Belum Final
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi turut merespons polemik ini.
Ia menyatakan bahwa draf perpres pelibatan TNI dalam penanganan terorisme belum final, dan meminta publik untuk tetap fokus pada substansi aturan, bukan asumsi atau spekulasi.
Amelia menggarisbawahi bahwa TNI bisa berperan dalam operasi tertentu dan terbatas, dengan syarat:
Ancaman yang dihadapi sangat serius,
Komando operasi jelas dan terdefinisi,
Sistem hukum tetap berjalan dan dilindungi.
- Penulis :
- Gerry Eka








