
Pantau - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi melimpahkan dua tersangka warga negara asing (WNA) asal Filipina beserta barang bukti kapal berbobot 754 gross tonnage (GT) ke Kejaksaan Negeri Bitung dalam kasus dugaan praktik illegal fishing.
Penangkapan Kapal di WPP-NRI 717
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, menyatakan bahwa proses penyidikan kasus ini telah selesai.
"Dua tersangka dan sejumlah barang bukti telah diserahterimakan kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) berarti penyidikan kasus ini telah tuntas," ungkapnya di Jakarta.
Kasus bermula ketika Kapal Pengawas KKP KP. Orca 04 menangkap kapal berbendera Filipina Fishing Vessel (FV) Princess Janice-168 pada 19 Agustus 2025 di Samudra Pasifik.
Lokasi tersebut termasuk dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 717.
Kepala Pangkalan Bitung, Kurniawan, menjelaskan bahwa dua tersangka berinisial SCC dan EBS yang merupakan warga Filipina telah resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Barang Bukti dan Penegasan Pemerintah
Barang bukti yang diserahkan meliputi satu unit kapal FV Princess Janice-168, satu unit alat tangkap super purse seine, tiga unit kapal bantu penangkapan ikan, satu unit rumpon, satu bendera Filipina, satu bundel log book kapal, empat bundel dokumen kapal, serta peralatan navigasi dan komunikasi.
Ipunk menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Direktorat Jenderal PSDKP KKP dengan Kejaksaan RI dalam memberantas praktik illegal fishing.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmennya dalam melawan praktik Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing.
"IUU Fishing tidak sesuai dengan prinsip keberlanjutan," tegasnya.
Ia juga meminta Direktorat Jenderal PSDKP menuntaskan setiap proses hukum atas pelanggaran kelautan dan memperkuat sinergi dengan lembaga berwenang terkait.
- Penulis :
- Shila Glorya