
Pantau - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Dr. Harli Siregar SH MHum, menegaskan bahwa tidak ada praktik pungutan liar (pungli) dalam peluncuran aplikasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang digelar di Kabupaten Samosir.
Respons atas Isu dalam Rapat Komisi III DPR RI
Pernyataan itu disampaikan Harli pada Sabtu, 20 September 2025, di Medan, menanggapi isu dugaan pungli yang mencuat dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI pada 17 September 2025.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dan turut dihadiri oleh Kepala Kejari Samosir Karya Graham Hutagaol serta Kajati Sumut Harli Siregar.
"Tidak ada pungli dalam peluncuran aplikasi Jaga Desa yang melibatkan Kejari (Kejaksaan Negeri) Samosir," ungkap Harli menepis dugaan yang berkembang.
Ia menjelaskan bahwa kehadirannya dalam rapat Komisi III adalah untuk memberikan klarifikasi dan memastikan tidak ada pelanggaran dalam kegiatan peluncuran tersebut.
Menurutnya, dugaan pungli hanya merupakan hasil dari kesalahpahaman atau mispersepsi yang muncul setelah adanya laporan masyarakat.
Dana Swadaya Desa dan Transparansi Pelaksanaan
Isu bermula dari adanya laporan bahwa kepala desa di Kabupaten Samosir diminta mengumpulkan dana untuk mendukung kegiatan peluncuran aplikasi Jaga Desa.
Padahal, menurut Harli, rencana awal peluncuran hanya akan dilakukan secara sederhana di halaman Kantor Kejari Samosir, dengan penyediaan kue dan tenda.
Namun, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Samosir mengusulkan agar acara dibuat lebih resmi dan melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
"Apdesi memandang aplikasi Jaga Desa ini penting, sehingga mereka ingin acara peluncuran dilakukan lebih resmi. Untuk konsumsi makan siang, mereka juga bersedia menanggung sendiri," jelasnya.
Dana yang dikumpulkan dari para kepala desa berjumlah Rp25 juta, dengan rincian Rp18 juta digunakan untuk pelaksanaan acara dan Rp7 juta masih tersimpan oleh Apdesi.
Harli menekankan bahwa pihak kejaksaan sama sekali tidak menyentuh dana tersebut dan seluruh proses berlangsung secara terbuka.
"Jadi, jelas, dana itu tidak tersentuh pihak kejaksaan, dan prosesnya bersifat transparan. Sejak awal, kami tegaskan, peluncuran ini secara sederhana karena hanya peresmian aplikasi," ia menambahkan.
Pesan Tegas untuk Jajaran Kejaksaan
Menutup pernyataannya, Harli mengingatkan seluruh jajaran kejaksaan agar menjaga integritas dan tidak terlibat dalam kegiatan yang bisa mencoreng nama baik institusi.
"Saya sampaikan kepada jajaran sejak tiba di Sumut, jangan 'cawe-cawe' proyek. Program Jaga Desa, bimbingan teknis, dan sebagainya. Kami dirugikan, jika hal seperti ini terjadi. Kami konsisten menjaga integritas," tegasnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan