
Pantau - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menegaskan bahwa penggunaan sirene dan strobo tetap diperbolehkan bagi petugas kepolisian, khususnya dalam kegiatan patroli dan pengaturan lalu lintas, termasuk di jalan tol.
Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan pemahaman publik setelah kebijakan pembekuan sementara penggunaan sirene dan strobo diberlakukan terhadap kendaraan tertentu dalam kegiatan pengawalan.
“Petugas Polantas saat bertugas, baik dalam pengaturan lalu lintas maupun patroli rutin, tetap bisa menggunakan sirene dan strobo. Ini penting, terutama di jalan tol, di mana tanda-tanda isyarat seperti lampu dan suara sirene sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi peristiwa kecelakaan,” jelas Agus.
Fokus pada Edukasi dan Penertiban Penggunaan Sirene oleh Masyarakat
Kebijakan pembekuan sementara ini ditujukan kepada penggunaan sirene dan strobo oleh kendaraan pribadi atau yang tidak berhak, sebagai bentuk respons terhadap keluhan masyarakat.
“Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” tegasnya.
Agus menjelaskan bahwa penggunaan tidak tepat atas perangkat isyarat tersebut dapat menimbulkan gangguan kenyamanan dan ketertiban lalu lintas.
Ia juga menambahkan bahwa evaluasi ini merupakan bentuk respons terhadap aspirasi publik yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo secara sembarangan.
“Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindak lanjuti. Untuk sementara mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” ujar Agus.
Sosialisasi Lewat Program “Polantas Menyapa”
Langkah ini juga selaras dengan program “Polantas Menyapa”, yang dirancang untuk membangun hubungan lebih dekat antara polisi lalu lintas dan masyarakat.
“Melalui dialog, edukasi, dan sosialisasi langsung, diharapkan masyarakat semakin memahami aturan penggunaan sirene dan strobo serta ikut menjaga ketertiban di jalan,” jelasnya.
Agus berharap pendekatan ini dapat menciptakan suasana jalan yang lebih tertib, nyaman, dan aman, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Polantas.
Saat ini, Korlantas Polri sedang menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator secara lebih rinci untuk mencegah penyalahgunaan di lapangan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf