Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Formappi Desak Evaluasi Menyeluruh Sebelum Revisi UU Polri, DPR Diingatkan Tak Terburu-buru

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Formappi Desak Evaluasi Menyeluruh Sebelum Revisi UU Polri, DPR Diingatkan Tak Terburu-buru
Foto: (Sumber: Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus. ANTARA/Boyke Ledy Watra.)

Pantau - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menegaskan bahwa rencana revisi terhadap Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) harus diawali dengan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja institusi kepolisian selama ini.

Menurutnya, evaluasi tersebut penting untuk meninjau kembali implementasi UU Polri yang telah berlaku, serta menyesuaikannya dengan tuntutan masyarakat yang menginginkan kepolisian yang bernilai sipil, terbuka, dan tidak represif.

"Yang harus ditunjukkan DPR adalah keseriusan menjalani proses pembentukan legislasi yang benar dengan membuka ruang partisipasi publik yang bermakna," ujarnya.

Komisi III Dinilai Beban Berat, Revisi UU Polri Disarankan Masuk Prolegnas 2026

Lucius memahami dorongan DPR dan pemerintah untuk menjawab aspirasi publik dengan memasukkan RUU Polri ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Namun, ia meragukan bahwa RUU ini dapat diselesaikan dalam waktu dekat, terutama karena Komisi III DPR RI, yang menjadi penanggung jawab utama pembahasan, juga tengah fokus menyelesaikan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Atas dasar itu, ia menyarankan agar revisi UU Kepolisian dimasukkan dalam daftar RUU Prioritas 2026, bukan 2025.

Lucius juga mengingatkan agar DPR tidak terburu-buru dalam membahas RUU Polri, karena pembahasan yang tergesa-gesa dapat menurunkan kualitas produk legislasi yang dihasilkan.

"Seperti dalam memutuskan revisi UU Kepolisian masuk daftar Prolegnas 2025 tentu akan mengancam kualitas RUU untuk membangun institusi kepolisian sesuai dengan harapan publik," tegasnya.

DPR Tambahkan 12 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2025

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui penambahan 12 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2025, salah satunya adalah RUU tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Kami meminta persetujuan rapat apakah hasil evaluasi perubahan kedua RUU pada Prolegnas prioritas 2025 dan penyusunan Prolegnas RUU prioritas 2025 dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam rapat yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 18 September 2025.

Dengan penambahan tersebut, total jumlah RUU dalam Prolegnas Prioritas 2025 menjadi 52.

Penulis :
Aditya Yohan