
Pantau - Sinergi antara Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Bea Cukai Teluk Nibung, dan Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan 73 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dari tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin edar di wilayah hukum Kota Tanjungbalai.
Penindakan dilakukan pada Selasa, 16 September 2025, berdasarkan informasi dari Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Sumut terkait dugaan peredaran narkoba dan minuman beralkohol ilegal.
Tak Miliki Izin Edar, Langgar Aturan Cukai dan Perpres
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari, menjelaskan bahwa tim gabungan bergerak cepat ke lokasi setelah menerima informasi intelijen tersebut.
Dari hasil penindakan, ditemukan 73 botol MMEA golongan B dari berbagai merek yang dijual tanpa izin edar resmi.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, minuman beralkohol hanya boleh diedarkan apabila telah memiliki izin edar dari kepala lembaga pengawas obat dan makanan.
Selain itu, peredaran MMEA tanpa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) juga merupakan pelanggaran terhadap Pasal 50 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Komitmen Penegakan Hukum dan Edukasi Masyarakat
Nurhasan menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus menjalankan tugas penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.
"Kami akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan menjaga penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan kepada Bea Cukai apabila mendapati aktivitas ilegal terkait kepabeanan dan cukai," tegasnya.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Bea Cukai dalam menjaga ketertiban perdagangan barang kena cukai serta memastikan bahwa pelaku usaha mematuhi regulasi yang berlaku demi perlindungan masyarakat dan negara.
- Penulis :
- Aditya Yohan