
Pantau - Komisi XIII DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia untuk dibawa ke tahap selanjutnya, yaitu Rapat Paripurna DPR RI.
Persetujuan di Tingkat Komisi
Rapat pengambilan keputusan ini dipimpin Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya di kompleks parlemen Jakarta pada Senin, 22 September 2025.
Dalam forum, Willy Aditya mengajukan pertanyaan kepada peserta rapat.
"Saya tanyakan kepada forum, dapatkah kita setujui untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat dua pada Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang?," ungkapnya.
Seluruh peserta rapat kemudian menyatakan setuju secara bulat.
Pembahasan RUU ini sendiri sudah dimulai sejak Presiden mengirim surat kepada Pimpinan DPR RI pada 5 Juni 2025.
Komisi XIII juga telah melaksanakan serangkaian rapat bersama pemerintah untuk membahas detail perjanjian ekstradisi tersebut.
Selain itu, seluruh fraksi partai politik di Komisi XIII DPR RI menyampaikan pandangan persetujuan terhadap RUU ini.
Latar Belakang Perjanjian Ekstradisi
Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menjelaskan bahwa RUU ini lahir dari perjanjian ekstradisi yang ditandatangani Indonesia dan Rusia di Bali pada 31 Maret 2023.
Menurutnya, penandatanganan dilakukan karena meningkatnya intensitas hubungan kedua negara yang juga berdampak pada peningkatan lalu lintas perpindahan orang.
Kondisi ini, kata Eddy, menimbulkan potensi besar bagi tersangka maupun pelaku tindak pidana untuk melarikan diri dari penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, atau pelaksanaan pidana di negara tempat tindak pidana dilakukan.
"Perjanjian ekstradisi ini dilakukan sebagai upaya negara Indonesia dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta aktif menjaga ketertiban dunia sebagai bagian masyarakat dunia," tegas Eddy.
Selanjutnya, RUU ini akan dibawa ke pembicaraan tingkat dua dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang.
- Penulis :
- Shila Glorya