Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR Tegaskan Hanya Berwenang Awasi Transfer Data Pribadi ke Luar Negeri

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

DPR Tegaskan Hanya Berwenang Awasi Transfer Data Pribadi ke Luar Negeri
Foto: Anggota Komisi III DPR RI Abdullah (sumber: DPR RI)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menegaskan bahwa DPR hanya memiliki kewenangan pengawasan dan persetujuan, bukan teknis pelaksanaan kerja sama transfer data pribadi ke luar negeri.

Sidang Lanjutan Uji Materi UU PDP

Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (23/9/2025) menggelar sidang lanjutan perkara nomor 137/PUU-XXIII/2025 untuk mendengar keterangan DPR dan Presiden terkait uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Perkara ini diajukan oleh Rega Felix, dosen hukum sekaligus advokat, yang mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 56 ayat (1), (2), (3), dan (4) UU PDP.

Rega berpendapat pasal-pasal tersebut tidak menempatkan kedaulatan rakyat sebagai pemilik sejati kedaulatan data pribadi.

Ia menilai transfer data pribadi selama ini dianggap sekadar urusan teknis, padahal berdampak langsung pada rakyat.

Rega mengajukan perkara setelah adanya kesepakatan transfer data pribadi antara Indonesia dan Amerika Serikat dalam perjanjian perdagangan timbal balik.

Menurutnya, kesepakatan itu dilakukan tanpa mekanisme persetujuan rakyat, sehingga menimbulkan kerugian konstitusional.

Sikap DPR dalam Persidangan

Dalam persidangan, Abdullah menjelaskan bahwa DPR hanya berperan dalam pengawasan serta persetujuan, bukan dalam teknis perjanjian.

"Kita belum mengetahui perjanjian detail secara teknis, kerja sama data sama Amerika Serikat. Itu kan satu sisi kita sebagai DPR, tugasnya hanya mengawasi dan menyetujui," ungkapnya.

Abdullah menegaskan hingga kini belum ada penjelasan teknis mengenai skema transfer data Indonesia ke Amerika Serikat.

Menurutnya, jika kelak kerja sama tersebut berpotensi mengancam keamanan data warga negara, DPR akan meminta pembatalan.

"Kalau DPR mengawasi ketika memang tidak aman, kita sampaikan, batalkan. Tugasnya mengawasi saja," ujarnya.

Abdullah juga memaparkan Pasal 56 UU PDP yang dijadikan dasar hukum transfer data pribadi ke luar wilayah Indonesia.

Pasal itu mengamanatkan pemerintah memastikan adanya perlindungan memadai dari negara tujuan kerja sama.

"Hal ini telah menjadi perhatian pembentuk undang-undang dalam proses penyusunan UU a quo. Dalam catatan risalah pembahasan UU a quo, kesetaraan pengaturan perlindungan data pribadi [telah] dibahas," tambahnya.

Penulis :
Leon Weldrick