
Pantau - Mahkamah Agung mencatat sebanyak 3.353 perkara pidana diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif sepanjang tahun 2025.
Data tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Agung Sunarto dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025 yang digelar di Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta.
Sunarto menjelaskan pendekatan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan dibanding pembalasan telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024.
“Dalam penyelesaian perkara pidana, MA mengedepankan mekanisme diversi dan penerapan keadilan restoratif. Pendekatan ini sejalan dengan tradisi dan karakter budaya bangsa Indonesia,” kata Sunarto, ungkapnya.
Mahkamah Agung juga mencatat sebanyak 645 perkara tindak pidana anak berhasil diselesaikan melalui mekanisme diversi sepanjang tahun 2025.
Mekanisme diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
“Dalam penanganan perkara tindak pidana anak, sebanyak 645 perkara berhasil diselesaikan melalui mekanisme diversi atau sebesar 77,80 persen dari total 829 perkara yang memenuhi syarat untuk diversi,” ujar Sunarto.
Selain perkara pidana, Mahkamah Agung memperkuat alternatif penyelesaian sengketa perdata melalui mediasi dan prosedur gugatan sederhana.
Sepanjang 2025, sebanyak 39.520 perkara perdata berhasil diselesaikan melalui proses mediasi.
Pengadilan negeri menyelesaikan 7.065 perkara perdata melalui mekanisme gugatan sederhana, sementara pengadilan agama menyelesaikan 348 perkara gugatan sederhana ekonomi syariah.
“Mekanisme ini terbukti efektif bagi masyarakat serta pelaku usaha,” kata Sunarto, ungkapnya.
Secara keseluruhan, Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya menyelesaikan 2.937.634 perkara tepat waktu dari total beban 3.025.152 perkara sepanjang 2025.
Sunarto menyebut beban perkara tersebut terdiri atas 38.148 perkara di Mahkamah Agung, 64.377 perkara di pengadilan tingkat banding dan pengadilan pajak, serta 2.922.627 perkara di pengadilan tingkat pertama.
“Sebanyak 97,11 persen atau 2.937.634 perkara berhasil diselesaikan tepat waktu sehingga sisa perkara hanya 2,89 persen. Capaian ini mempertahankan rasio produktivitas di atas 97 persen selama enam tahun berturut-turut,” ujarnya.
Sunarto menegaskan seluruh indikator kinerja pengadilan pada tahun 2025 menunjukkan tren peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







