
Pantau - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menilai kolaborasi lintas lembaga dalam Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sangat penting untuk menjaga reputasi, stabilitas sistem keuangan, serta ketahanan ekonomi Indonesia di mata internasional.
Audiensi dengan PPATK
"Sinergi yang tercermin dari anggota Komite akan menjadi kunci dalam memperkuat integritas sistem keuangan nasional," ujar Sekretaris Kemenko Kumham Imipas Andika Dwi Prasetya saat menerima audiensi APUPPT PPATK di Jakarta, Selasa (23/9).
Ia menegaskan bahwa audiensi ini merupakan bagian penting dan langkah awal dari tugas strategis Kemenko Kumham Imipas dalam memastikan peran Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU berjalan optimal.
Andika juga menyampaikan bahwa momentum ini diharapkan memperkokoh komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Dengan demikian, implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025 dapat lebih terarah dan memberikan dampak nyata bagi penguatan rezim APUPPT di Indonesia.
" Kami mengapresiasi langkah koordinasi ini," ungkap Andika.
Perkuat Pedoman dan Efektivitas Rezim APUPPT
Staf Ahli Menko Kumham Imipas Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga Vahyani Suryandari menilai pedoman kerja Komite TPPU perlu diperbarui.
"Mekanisme kerja komite dan kelompok kerja pendukungnya perlu diperkuat melalui pedoman baru yang nantinya ditetapkan langsung oleh Ketua Komite TPPU," ucap Vahyani.
Sementara itu, Kepala Pusat Pemberdayaan Kemitraan APUPPT PPATK Supriadi memaparkan gambaran mengenai Indeks Efektivitas Kinerja Rezim APUPPT di Indonesia.
Ia menegaskan bahwa hal tersebut selaras dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 serta Astacita Presiden Prabowo Subianto, khususnya prioritas pencegahan dan pemberantasan korupsi serta TPPU.
Supriadi juga menyampaikan rencana pelaksanaan Kick Off IE Rezim APUPPT 2025 pada 3 Oktober 2025.
Ia menekankan tanggung jawab besar Indonesia sebagai anggota ke-40 Financial Action Task Force (FATF) dalam memperkuat koordinasi nasional pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Audiensi ini dilatarbelakangi terbitnya Perpres Nomor 88 Tahun 2025 tentang Komite TPPU yang menegaskan perubahan susunan keanggotaan, di mana Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra kini menjabat sebagai Ketua Komite TPPU.
- Penulis :
- Shila Glorya