Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Mahkamah Agung Batalkan Vonis Lepas Tiga Korporasi dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO, Hakim Pengadilan Negeri Jadi Tersangka Sua

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Mahkamah Agung Batalkan Vonis Lepas Tiga Korporasi dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO, Hakim Pengadilan Negeri Jadi Tersangka Sua
Foto: (Sumber: Terdakwa kasus suap vonis lepas Arif Nuryanta (kanan) berjalan masuk ruangan untuk menjalani sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan suap majelis hakim atas vonis lepas (ontslag) dalam kasus korupsi terkait ekspor CPO di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/9/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/YU/aa..)

Pantau - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dan membatalkan vonis lepas terhadap tiga korporasi besar yang terlibat dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Vonis Lepas Dibatalkan

Putusan kasasi dengan nomor 8431, 8432, dan 8433 K/PID.SUS/2025 dijatuhkan oleh majelis hakim kasasi yang diketuai Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

"Amar putusan: JPU (jaksa penuntut umum) kabul," bunyi salinan putusan tersebut.

Putusan diketok pada Senin, 15 September 2025, setelah berkas perkara diterima oleh MA sejak Rabu, 30 April 2025.

"Status: perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis," demikian keterangan resmi MA.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lepas kepada ketiga perusahaan dalam perkara korupsi ekspor CPO.

Vonis tersebut diputus oleh majelis hakim yang diketuai Djuyamto, dengan anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharuddin.

Hakim Jadi Tersangka Suap, Rp40 Miliar Diduga Mengalir

Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di balik vonis lepas tersebut.

Ketiganya adalah hakim Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharuddin, bersama mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta dan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

Dalam sidang perdana pada Kamis, 21 Agustus 2025, ketiga hakim tersebut didakwa menerima suap sebesar Rp21,9 miliar untuk menjatuhkan vonis lepas terhadap para terdakwa korporasi.

Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan, yang lebih dulu disidangkan sehari sebelumnya pada Rabu, 20 Agustus 2025, juga diduga menerima bagian dari total suap yang mencapai Rp40 miliar.

Jaksa memaparkan bahwa uang suap diberikan dalam dua tahap.

Pada tahap pertama, Djuyamto menerima Rp1,7 miliar, sementara Agam dan Ali masing-masing mendapat Rp1,1 miliar.

Pada tahap kedua, Djuyamto menerima Rp7,8 miliar, sedangkan Agam dan Ali masing-masing menerima Rp5,1 miliar.

Uang tersebut diduga diberikan oleh Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Syafei, yang merupakan advokat atau perwakilan hukum dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Informasi Tambahan

Perkara ini menjadi sorotan karena melibatkan vonis lepas terhadap tiga perusahaan besar yang sempat lolos dari jeratan hukum di tingkat pertama, namun akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung setelah pengajuan kasasi oleh JPU dikabulkan.

Langkah MA ini dinilai sebagai upaya penegakan hukum yang menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap integritas lembaga peradilan.

Penulis :
Aditya Yohan