Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kawendra Lukistian Soroti Potensi Tumpang Tindih Kewenangan Jika Kementerian BUMN Diubah Menjadi Badan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kawendra Lukistian Soroti Potensi Tumpang Tindih Kewenangan Jika Kementerian BUMN Diubah Menjadi Badan
Foto: (Sumber: Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian.)

Pantau - Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, menegaskan pentingnya kejelasan regulasi apabila Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi diubah menjadi sebuah badan, mengingat adanya potensi tumpang tindih kewenangan dengan lembaga lain, terutama dengan Badan Pengelola Investasi Danantara.

Kawendra: Perlu Aturan Tegas Hindari Konflik Kewenangan

"Kalau kemarin Kementerian, lalu BUMN-nya kita lihat berjalan. Bila nanti menjadi badan, berarti kan badan ketemu badan. Misalnya, badan BUMN bertemu dengan badan pengelola investasi dan Danantara. Secara rules, secara aturan, ini perlu ditegaskan agar tidak terjadi tumpang tindih," ujar Kawendra.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi VI DPR RI bersama para pakar hukum, yakni:

  • Dr. Jimmy Z Usfunan dari Universitas Udayana
  • Prof. Dr. Rofi Wahanisa, S.H., M.H. dari Universitas Negeri Semarang

Kawendra menyatakan bahwa Danantara sebagai Badan Pengelola Investasi memiliki dua struktur holding, yaitu:

  • Holding investasi
  • Holding manajemen aset

Menurutnya, tanpa optimalisasi mekanisme business judgment rule, struktur ini dapat menimbulkan kerancuan dalam pengambilan keputusan dan tata kelola investasi negara.

Pertanyakan Mekanisme Pengawasan dan Struktur Saham

Kawendra juga mempertanyakan bagaimana mekanisme pengawasan akan berjalan setelah perubahan struktur Kementerian BUMN menjadi badan.

"Kalau kemarin pengawasan karena kementerian, nah itu akan seperti apa nanti? Lalu bobotnya seperti apa? Persetujuan RKP juga kan harusnya tetap di kita, DPR, meskipun ada klaim bahwa RKP investasi juga ada di badan pengelola investasi dan Danantara," katanya.

Selain itu, ia menyoroti struktur kepemilikan saham yang dinilai tidak seimbang.

Kementerian BUMN hanya memegang 1% saham

Sementara 99% saham seri B dimiliki oleh Badan Pengelola Investasi Danantara

"Ini pasti ada implikasinya. Jadi perlu penegasan yang jelas, supaya tidak bertabrakan dan tetap sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.

Kawendra merupakan politisi dari Fraksi Partai Gerindra yang aktif mengawal isu tata kelola BUMN dan investasi negara dalam lingkup Komisi VI DPR RI.

Penulis :
Aditya Yohan