Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Tangkap Dua Pemuda Pengelola Situs Judi Online di Kalideres

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Polisi Tangkap Dua Pemuda Pengelola Situs Judi Online di Kalideres
Foto: Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi memberikan keterangan terkait pengungkapan pengelola judi online (judol) dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis 25/9/2025 (sumber: ANTARA/Risky Syukur)

Pantau - Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua pemuda berinisial NA (27) dan RL (25) yang diduga sebagai pengendali sekaligus pengelola sejumlah situs judi online di kawasan Rawa Lele, Pegadungan, Kalideres.

Kronologi Penangkapan

"Ditangkap pada Rabu (17/9) malam ketika kedua tersangka tengah mengoperasikan situs judol di sebuah rumah toko (ruko) yang mereka sewa," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita tiga unit monitor, tiga unit CPU, tiga unit keyboard, tiga unit mouse, empat unit telepon genggam, dua kartu ATM BNI, dua kartu ATM BCA, dan satu kartu ATM BRI.

Twedi menjelaskan kedua pelaku mempromosikan situs judi dengan mengirim pesan spam ke berbagai nomor acak melalui aplikasi Telegram.

"Situs-situs itu antara lain Harta77, Mwin, Jiwa4D, Gudang Toto, Mega88, hingga Ares77," kata Twedi.

NA berperan sebagai pemilik situs sekaligus penerima aliran dana, sedangkan RL bertugas sebagai operator dan administrator.

"Keuntungan dari judi online ini dibagi rata. Selama tiga bulan beroperasi, para pelaku mengaku sudah mengantongi sekitar Rp100 juta, dengan rata-rata pemasukan Rp1,5 juta per hari," kata Twedi.

Uang hasil perjudian dimasukkan ke rekening bank, kemudian dialihkan ke aplikasi dompet digital.

"Mereka melakukannya atas dasar keinginan pribadi dan ekonomi, tanpa ada jaringan lain yang membantu," tambah Twedi.

Terungkap dari Patroli Siber

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung menyebut kasus ini terbongkar melalui patroli siber.

"Jadi, kami mengecek dari TKP di Rawa Lele atau di Kalideres, mereka memiliki server sendiri," katanya.

Polisi menegaskan keuntungan bisnis ilegal tersebut dibagi dua secara merata oleh kedua tersangka.

Atas perbuatannya, NA dan RL dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian serta Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Penulis :
Arian Mesa