
Pantau - Sejumlah peristiwa kriminal terjadi di Jakarta pada Kamis, 25 September 2025, mencakup penganiayaan oleh oknum TNI, penggerebekan situs judi daring, penipuan makanan, peredaran narkoba terselubung, hingga persidangan kasus tabrak lari yang menyita perhatian publik.
Penganiayaan oleh Oknum TNI hingga Penipuan Pesanan Makanan
Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap bahwa kasus dugaan penganiayaan terhadap karyawan artis Zaskia Adya Mecca yang bernama Faisal ditangani oleh Polisi Militer Kodam Jaya.
Faisal diduga dianiaya oleh seorang anggota TNI saat mengantar anak ke sekolah di kawasan Pasar Minggu.
"Silahkan dengan Pomdam ya," ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Sementara itu, di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pasangan suami istri berinisial ZK dan ESR dilaporkan ke Polsek Mampang karena diduga membawa kabur 14 pesanan makanan dan minuman dari sebuah restoran tanpa membayar.
"Kita memutuskan pada hari ini menyampaikan laporan polisi ke Polsek yang ada di sini," ujar kuasa hukum pemilik restoran, Eishen Simatupang di Polsek Mampang, Kamis.
Judi Daring dan Peredaran Narkoba Bermodus Warkop
Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua pemuda berinisial NA (27) dan Rl (25) di sebuah rumah toko (ruko) di Rawa Lele, Kalideres, yang digunakan sebagai tempat operasional situs judi daring.
"Ditangkap pada Rabu (17/9) malam ketika kedua tersangka tengah mengoperasikan situs judol di sebuah rumah toko (ruko) yang mereka sewa," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi dalam jumpa pers, Kamis.
Di Jakarta Selatan, modus baru peredaran narkoba ditemukan dengan cara menyamar sebagai pedagang kopi dan kosmetik di warung kopi kontainer.
"Jadi, dari dua titik ini dari tempat warung kopi (warkop) kontainer, kita temukan ada beberapa jenis narkoba," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih kepada wartawan, Kamis.
Harapan Keluarga Korban Tabrak Lari di Persidangan
Sidang kasus tabrak lari yang menewaskan S (82) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara turut menjadi perhatian.
Terdakwa Ivon Setia Anggara (65) menjalani sidang pledoi, dengan tuntutan jaksa selama satu tahun enam bulan penjara.
"Harapan saya saat ini hanya kepada hakim untuk memberikan keputusan yang berat kepada terdakwa karena tuntutan yang disampaikan jaksa begitu rendah yakni hanya satu tahun enam bulan," kata Haposan, anak korban, usai sidang.
- Penulis :
- Aditya Yohan