
Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan bahwa mayoritas sungai di Indonesia saat ini berada dalam kondisi tercemar, berdasarkan hasil pemantauan mutu air semester I tahun 2025.
Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, dalam kegiatan Gerakan Bersih Sungai Cipinang yang digelar di Jakarta pada Hari Sungai Sedunia, Sabtu (27/9/2025).
70 Persen Sungai Tercemar, Tiga Provinsi Masuk Kategori Paling Buruk
Hanif menyebutkan bahwa pemantauan dilakukan di 4.480 titik pada 1.480 sungai di seluruh Indonesia.
Dari hasil pemantauan tersebut ditemukan bahwa:
- 70,70 persen lokasi sungai berada dalam kondisi tercemar sedang.
- Hanya 29,3 persen lokasi yang memiliki mutu air sesuai baku mutu, dan umumnya berada di bagian hulu sungai.
Tiga provinsi yang menjadi perhatian serius karena seluruh titik pantauannya tercemar adalah:
- DKI Jakarta: air sungai tercemar dan berbahaya jika dikonsumsi langsung.
- Kepulauan Riau (Kepri): seluruh titik pantauan tercemar.
- Papua Selatan: seluruh titik pantauan tercemar.
Hanif juga menyoroti lima Daerah Aliran Sungai (DAS) prioritas yang semakin mengalami degradasi mutu air pada setiap segmennya, yaitu:
- Citamum
- Ciliwung
- Cisadane
- Bengawan Solo
- Brantas
Regulasi Sudah Ada, Tapi Implementasi Masih Terbatas
Pemerintah sebenarnya telah memiliki payung hukum untuk mengatasi pencemaran sungai melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam aturan tersebut, pemerintah pusat dan daerah diwajibkan menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air (RPPMA) untuk setiap sungai.
Namun, hingga kini baru tiga dokumen RPPMA yang telah disusun, padahal pencemaran terus meluas pada sungai-sungai prioritas.
Menteri Hanif meminta perhatian lebih dari pemerintah daerah agar segera mempercepat penyusunan dokumen RPPMA sebagai langkah konkret perlindungan dan pembersihan sungai.
Ia juga menegaskan bahwa lingkungan hidup yang bersih dan sehat merupakan hak setiap warga negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Ayo, kita kembalikan sungai bersih di seluruh tanah air kita," seru Hanif menutup pernyataannya.
- Penulis :
- Aditya Yohan