
Pantau - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, menegaskan bahwa pengoperasian fasilitas Refuse-Derived Fuel (RDF) Plant di Rorotan, Jakarta Utara, harus dipastikan tidak menimbulkan masalah lingkungan, terutama bagi warga sekitar.
Fokus Uji Coba dan Antisipasi Gangguan Lingkungan
“RDF Plant ini sangat penting untuk menyelesaikan persoalan sampah di Jakarta,” ujar Yuke.
Ia meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melakukan uji coba dengan hati-hati agar tidak menimbulkan keluhan, khususnya terkait bau yang sebelumnya dikeluhkan warga.
“Kami minta dinas terkait memastikan saat resmi beroperasi penuh, tidak ada masalah lingkungan, terutama bau yang sebelumnya dikeluhkan warga,” tegasnya.
Saat ini RDF Plant Rorotan masih dalam tahap uji coba bertahap dengan target pengolahan 2.500 ton sampah per hari.
Untuk sementara, pengolahan difokuskan pada sampah kering guna meminimalkan potensi gangguan.
Komisi D DPRD DKI Jakarta terus memantau perkembangan RDF Plant dan melakukan komunikasi intensif dengan dinas terkait.
DPRD juga merencanakan kunjungan langsung ke lokasi sebelum fasilitas ini mulai beroperasi secara penuh.
“Intinya, kami ingin memastikan tidak ada masalah ke depan. Kalau bau dan gangguan lingkungan bisa diatasi, tentu masyarakat juga akan menerima,” tambah Yuke.
Jika RDF Plant berjalan sesuai target, fasilitas ini dapat mengurangi hingga 2.500 ton sampah per hari, yang sangat signifikan dalam menurunkan beban pengiriman sampah ke TPST Bantargebang.
Teknologi Pengendalian Emisi Dinyatakan Aman
Dukungan terhadap proyek strategis Pemprov DKI Jakarta tetap diberikan oleh DPRD, namun pelaksanaannya harus mengedepankan kenyamanan dan keselamatan warga.
“Mudah-mudahan tidak ada masalah. Karena tujuan kita menyelesaikan masalah, bukan menambah masalah,” ujar Yuke.
Sementara itu, pakar teknik lingkungan dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Dr. Haryo S Tomo, memastikan bahwa RDF Plant Rorotan telah menggunakan teknologi pengendalian emisi yang aman.
“RDF Plant Rorotan telah dilengkapi Air Pollution Control Devices (APCD) dengan konfigurasi menyeluruh untuk mereduksi polutan secara optimal,” jelasnya.
Pemasangan alat pengendali emisi dilakukan dengan mempertimbangkan karakteristik emisi secara cermat agar hasil akhir memenuhi baku mutu emisi.
Perangkat pengendalian tersebut mengombinasikan berbagai unit untuk menyisihkan partikulat, sulfur dioksida (SO₂), oksida nitrogen (NOx), dan parameter lainnya.
Standar baku mutu emisi yang digunakan mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 70 Tahun 2016.
- Penulis :
- Aditya Yohan