
Pantau - Kementerian Agama (Kemenag) bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menggagas program Baznas Microfinance Masjid – Masjid Berdaya Berdampak (BMM-MADADA) sebagai upaya konkret mencegah praktik judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) di masyarakat.
Masjid Didorong Jadi Pusat Ekonomi Umat
Program BMM-MADADA dirancang agar masjid tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga pusat pemberdayaan sosial dan ekonomi umat.
"Ini dua mata rantai yang merusak masyarakat. Melalui BMM-MADADA yang dikelola takmir masjid, kita dapat meminimalisasi orang agar tidak terjerumus pada judol dan pinjol," ujar Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, di Jakarta, Senin (29/9).
Skema program ini memungkinkan takmir masjid menyalurkan dana umat dalam bentuk pinjaman lunak tanpa bunga bagi warga yang memiliki usaha namun terkendala modal.
"Banyak umat punya semangat hidup dan inovasi usaha, tetapi tersendat modal. Pinjaman lunak sangat membantu karena tanpa bunga dan tidak menjerat seperti pinjol," katanya.
Bentuk Preventif Cegah Pembiayaan Ilegal
Arsad menilai maraknya judol dan pinjol telah merusak ketahanan ekonomi rumah tangga dan bahkan menjebak sebagian penerima bantuan pemerintah.
Dana pinjaman lunak yang disalurkan melalui program BMM-MADADA bersifat bergulir, sehingga setelah dikembalikan dapat diberikan kepada penerima manfaat lainnya.
"Pola ini menjadi solusi preventif agar masyarakat tidak mencari pembiayaan ilegal. Masjid dapat menjadi garda ekonomi umat sekaligus benteng dari pinjol dan judol," tambah Arsad.
Sebanyak 34 takmir masjid dari tiga provinsi—Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur—telah mengikuti bimbingan teknis awal agar dapat mendampingi pelaksanaan program di wilayah masing-masing.
"Mereka disiapkan menjadi pendamping yang akan mengawal implementasi program di daerah masing-masing," ungkapnya.
Dengan BMM-MADADA, Kemenag dan Baznas berharap masjid menjadi ruang inklusif yang mendukung kemandirian ekonomi umat serta memperkuat ketahanan sosial masyarakat.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf