
Pantau - Kementerian Agama (Kemenag) menginisiasi program Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS Nikah) sebagai bentuk edukasi dan ikhtiar untuk membangun kesiapan lahir dan batin generasi muda sebelum memutuskan menikah.
Edukasi Pernikahan dan Penekanan Pencatatan Legal
Program GAS Nikah tidak hanya bertujuan meningkatkan kesadaran terhadap pencatatan nikah secara sah dan legal, tetapi juga memperkuat pemahaman anak muda tentang pernikahan sebagai fondasi utama terbentuknya keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
"Tujuan gerakan ini jelas, membangun kesiapan lahir dan batin kalangan muda-mudi untuk menikah," ungkap Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad.
Ia menambahkan bahwa program ini menjadi sarana penting untuk membentuk kedewasaan dan tanggung jawab sosial calon pasangan muda.
"Kemenag ingin agar mereka memahami pernikahan bukan hanya urusan pribadi, tetapi juga tanggung jawab sosial," ujarnya.
GAS Nikah hadir sebagai respons terhadap tren penurunan angka pernikahan di Indonesia, terutama di kalangan usia ideal.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 mencatat bahwa 69,75 persen pemuda Indonesia belum menikah.
Menjawab Tantangan Gaya Hidup dan Narasi Negatif soal Pernikahan
Abu Rokhmad menjelaskan bahwa berbagai faktor memengaruhi fenomena tersebut, salah satunya gaya hidup anak muda yang merasa nyaman hidup sendiri tanpa komitmen pernikahan.
Sebagian anak muda kini memandang bahwa kebahagiaan dapat dicapai tanpa perlu menikah.
Pandangan ini semakin diperkuat oleh narasi media sosial yang kerap menggambarkan pernikahan sebagai sumber masalah.
Melalui GAS Nikah, Kemenag berupaya menumbuhkan kesadaran baru bahwa pernikahan adalah pondasi penting untuk melahirkan generasi penerus bangsa yang tangguh.
"Kita ingin anak-anak muda tidak lagi menunda pernikahan hanya karena tren gaya hidup. Mereka harus berani memutuskan menikah ketika sudah siap. Dengan pencatatan yang sah, mereka akan terlindungi secara hukum dan sosial," tegas Abu Rokhmad.
Program ini menjadi bagian dari komitmen Kemenag untuk membentuk generasi muda yang tidak hanya siap secara emosional dan spiritual, tetapi juga terlindungi secara legal dalam membangun keluarga.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Aditya Yohan