Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kemenperin Siapkan Aturan Baru Atasi Maraknya Rokok Ilegal di Indonesia

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kemenperin Siapkan Aturan Baru Atasi Maraknya Rokok Ilegal di Indonesia
Foto: Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Jakarta Selatan, Senin 29/9/2025 (sumber: ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)

Pantau - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menyiapkan aturan baru untuk menekan peredaran rokok ilegal yang semakin meningkat di masyarakat dalam beberapa tahun terakhir.

Aturan Baru Sedang Disusun

Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza mengatakan, "Ada rencana untuk membuat peraturan baru, sedang disiapkan konsepnya. Nanti kalau sudah siap nanti akan disampaikan ke teman-teman (pers). Yang penting, pengendalian terhadap rokok ilegal bisa dilakukan."

Berdasarkan data Kemenperin, peredaran rokok ilegal di Indonesia naik signifikan dari 3,03 persen pada 2019 menjadi 6,9 persen pada 2023.

Jenis pelanggaran tertinggi ditemukan pada kemasan polos tanpa pita cukai, terutama dari kategori Sigaret Kretek Mesin (SKM).

Kemenperin menilai keberadaan rokok ilegal ini mengganggu kinerja industri hasil tembakau (IHT) yang resmi dan taat aturan.

"Hal tersebut akan merugikan produsen rokok legal di Indonesia. Saat ini sudah ada beberapa produsen yang terkena dampaknya, di antaranya beberapa mesin pelinting idle, utilisasi menurun, hingga terdapat pengurangan tenaga kerja yang pada akhirnya akan memengaruhi kesejahteraan pekerja/buruh industri hasil tembakau," ungkap Faisol.

Ia juga menyoroti karakter konsumen Indonesia yang sensitif terhadap harga, sehingga konsumen cenderung memilih produk rokok lebih murah meski ilegal.

"Iklim usaha industri yang kondusif dapat terwujud apabila adanya kerja sama semua pihak antara pemerintah pusat, daerah, pelaku usaha dan masyarakat untuk memberantas peredaran rokok ilegal," tambahnya.

Kebijakan Keuangan dan Kawasan Industri

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada 26 September 2025 menegaskan tarif cukai hasil tembakau tidak akan naik pada 2026.

Sebagai gantinya, pemerintah merencanakan perluasan cakupan Kawasan Industri Hasil Tembakau (IHT) yang menyediakan fasilitas penunjang bagi pelaku usaha.

Purbaya menjelaskan langkah ini akan diawali dengan evaluasi efektivitas Kawasan IHT yang sudah beroperasi.

Ia juga menyampaikan wacana menarik produsen rokok ilegal untuk bergabung ke kawasan khusus tersebut agar mereka dapat beroperasi secara resmi sekaligus memenuhi kewajiban pajak.

Penulis :
Arian Mesa