
Pantau - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mendesak pemerintah segera memutuskan kepastian mengenai Daerah Otonomi Baru (DOB) yang hingga kini belum memiliki aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dorongan DPR untuk Kepastian DOB
Rifqi menyebutkan ada banyak aspirasi masyarakat terkait pemekaran wilayah, baik untuk tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Saat ini, terdapat sekitar 370 usulan DOB yang telah masuk ke pemerintah.
"PP tersebut gunanya adalah untuk menjadi indikator bagi layak tidaknya seluruh usulan daerah ekonomi baru yang lebih dari 370-an sampai dengan hari ini itu kira-kira bisa diteruskan atau tidak untuk diwujudkan menjadi provinsi, kabupaten, kota yang baru di Indonesia," ungkap Rifqi.
Ia menegaskan, banyaknya usulan DOB tidak serta-merta bisa dikabulkan.
Menurutnya, usulan harus mempertimbangkan kesiapan fiskal maupun potensi ekonomi daerah agar tidak menjadi beban baru bagi APBN.
Indikator yang perlu diperhitungkan dalam pembentukan DOB meliputi jumlah penduduk, luas wilayah daratan maupun laut, hingga potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Tentu indikatornya harus dibuat ketat dan objektif. Sehingga siapapun yang membaca indikator itu, orang tidak menjadi berdebat," ujarnya.
Rifqi menambahkan, sejumlah daerah diketahui mengajukan pemekaran hanya karena alasan politis atau semangat lokal tanpa perhitungan matang tentang kemampuan pembiayaan dan keberlanjutan pembangunan.
Sikap Pemerintah terhadap Usulan DOB
Meski desakan terus muncul, Rifqi belum bisa menilai daerah mana saja yang harus segera dimekarkan karena aturan atau formulasi indikator DOB harus diterbitkan terlebih dahulu.
Di sisi lain, pemerintah tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk mengajukan usulan pemekaran daerah.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, mengatakan hingga kini pemerintah tidak pernah menolak usulan DOB.
"Sampai hari ini ada 341 usulan. Jadi, usulannya tidak moratorium, pemekarannya yang moratorium," kata Akmal.
Ia menegaskan bahwa meski pemekaran belum bisa direalisasikan, pemerintah terus menerima aspirasi dari masyarakat terkait DOB.
- Penulis :
- Leon Weldrick