
Pantau - Seorang agen gas elpiji 3 kilogram berinisial SB (65) tewas setelah menjadi korban penikaman oleh pelaku berinisial EH (50) di Jalan Patra Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Selasa (30/9) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Nur Aqsha Ferdianto, menyampaikan bahwa korban sempat dilarikan ke rumah sakit setelah insiden terjadi.
"Jadi, korban setelah ditikam (pukul 11.00 WIB), dilarikan ke rumah sakit. Kemudian dalam perawatan, selang beberapa jam kemudian, 3 jam atau 4 jam kemudian dinyatakan korban meninggal dunia dalam penanganan," ujarnya.
Dibunuh karena Barang Dijual Tanpa Izin, Polisi Dalami Motif Pinjaman
Usai dinyatakan meninggal dunia pada sore hari, jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk diautopsi.
"Setelah dinyatakan meninggal dunia, dilarikan ke Rumah Sakit Polri, ya, untuk diautopsi lebih lanjut," tambah Kompol Nur.
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Ganda, yang turut mendampingi Kapolsek saat konferensi pers di Jakarta pada Rabu (1/10/2025), pelaku dan korban diketahui saling mengenal.
"Iya, pelaku dan korban ini saling kenal. Jadi, memang ada masalah. Barang punya si pelaku ini ada yang dijual (oleh korban) tanpa sepengetahuan si pelaku ini. Pelaku ini jadinya kesal," jelasnya.
Barang yang dijual korban diduga merupakan milik pelaku, yang sebelumnya menerima pinjaman dari korban.
"Si korban ini memberi hutang ke si pelaku. Nah, ada barang itu, kaya tangki gitu (milik pelaku), diduga dijual sama si korban, makanya pelaku kesal. Jadi, masih kita selidiki lagi," ujar AKP Ganda.
Polisi Lanjutkan Penyelidikan
Kasus penikaman ini kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian Polsek Kebon Jeruk.
Penyidik masih mendalami motif dan kronologi lengkap peristiwa tersebut, termasuk hubungan keuangan antara pelaku dan korban serta kepemilikan barang yang menjadi pemicu pertikaian.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf