Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Tiga Pria Ditangkap Polisi Kelapa Gading karena Modus Penipuan Mengaku Penagih Utang

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Tiga Pria Ditangkap Polisi Kelapa Gading karena Modus Penipuan Mengaku Penagih Utang
Foto: Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra bersama Kanit Reskrim AKP Kiki Tanlim saat jumpa pers di Mako Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu 1/10/2025 (sumber: ANTARA/Mario Sofia Nasution)

Pantau - Polsek Kelapa Gading menangkap tiga pria berinisial FGSL (23), YS (25), dan SGF (30) atas dugaan penipuan dengan modus berpura-pura menjadi penagih utang di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Penangkapan Tiga Pelaku

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra mengatakan ketiga pelaku ditangkap setelah menarget korban di Jalan Yos Sudarso pada 18 September 2025.

"Ketiga pelaku dijerat pasal 378 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) tentang perbuatan penipuan dengan ancaman penjara maksimal empat tahun," ungkap Seto.

Penangkapan dilakukan ketika ketiga pelaku hendak kembali melakukan penipuan terhadap korban lain di kawasan Kelapa Gading.

Sementara seorang pelaku lain berinisial RG masih buron.

Kronologi Penipuan

Pada Kamis, 18 September 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, korban MH yang sedang mengendarai motor dipepet empat orang dengan dua motor di Jalan Yos Sudarso.

Pelaku YS menyebut nama istri korban sehingga membuat korban berhenti.

Kemudian YS mengaku berasal dari perusahaan leasing dan menyatakan motor korban bermasalah dengan cicilan.

Korban menolak karena tidak pernah menunggak, tetapi FGSL tetap memaksa korban ikut ke kantor leasing dengan membawa motor.

Dalam perjalanan, FGSL meminta kunci motor smartkey yang kemudian diberikan korban.

Kunci itu diserahkan kepada RG, yang kemudian menjatuhkannya dan menyuruh korban mengambil, sementara pelaku kabur membawa motor korban.

"Korban langsung melaporkan perkara penipuan tersebut ke Polsek Kelapa Gading," jelas Seto.

Aksi Kedua dan Penangkapan

Setelah laporan diterima, Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading dipimpin AKP Kiki Tanlim melakukan penyisiran dari flyover Pramuka hingga flyover Sunter.

Polisi menemukan pelaku sedang kembali beraksi dengan menghentikan korban lain.

Dalam aksinya, FGSL meminta HP dan STNK korban.

HP dipegang FGSL, sementara STNK diambil YS.

FGSL kemudian membonceng korban dengan motornya, RG mengendarai motornya sendiri, sedangkan YS memegang STNK dan dibonceng SGF.

Anggota Resmob membuntuti pergerakan para pelaku hingga kawasan Mall Artha Gading.

FGSL bersama korban dan RG menuju Pacuan Kuda, Pulogadung.

Di lokasi tersebut FGSL menjatuhkan HP korban dan menyuruh korban mengambil, lalu berusaha kabur.

Petugas segera menghentikan FGSL yang sempat bersembunyi di gorong-gorong, namun berhasil ditangkap dengan bantuan warga.

"Sementara pelaku RG ini melarikan diri," ucap Seto.

Polisi juga berhasil menghentikan YS dan SGF di Jalan Yos Sudarso bersama motor yang digunakan.

Barang Bukti Diamankan

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar STNK, dua kunci motor smartkey, satu surat leasing, lembaran cicilan, tiga unit telepon genggam, dua helm, dan satu unit sepeda motor.

"Para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kelapa Gading untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," tegas Seto.

Penulis :
Arian Mesa