Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Siapkan Diskon Besar Transportasi Umum untuk Natal dan Tahun Baru 2025/2026

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemerintah Siapkan Diskon Besar Transportasi Umum untuk Natal dan Tahun Baru 2025/2026
Foto: Menteri Perhubungan (Menbub) Dudy Purwagandhi menjawab pertanyaan awak media itemui seusai rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu 1/10/2025 (sumber: ANTARA/Harianto)

Pantau - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan kebijakan stimulus transportasi berupa insentif dan diskon tarif untuk memudahkan perjalanan masyarakat selama periode Natal dan Tahun Baru 2025/2026.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan, stimulus ini akan diberlakukan serupa dengan kebijakan angkutan Lebaran 2025.

"Kalau di Natal dan Tahun Baru sebelumnya tidak ada keringanan pajak, untuk Natal dan Tahun Baru tahun ini salah satu usulannya ada keringanan pajak, sama dengan yang diberlakukan saat Lebaran," ungkapnya.

Rapat Koordinasi Terbatas Finalisasi Paket Kebijakan Ekonomi pada 1 Oktober 2025 membahas detail stimulus tersebut, yang meliputi diskon transportasi udara, darat, dan laut.

Stimulus untuk Transportasi Udara

Pemerintah bersama operator transportasi udara menyiapkan berbagai insentif untuk tiket pesawat kelas ekonomi.

Insentif tersebut mencakup pembebasan PPN, diskon fuel surcharge, serta pemotongan biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U).

Selain itu, operator juga menambah layanan advance dan extend, memperpanjang jam operasional bandara, serta menurunkan harga avtur di 37 bandara.

Diskon tiket pesawat berlaku untuk pembelian mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan periode penerbangan 22 Desember 2025 sampai 10 Januari 2026.

Stimulus untuk Transportasi Darat dan Laut

Kemenhub juga menyiapkan diskon tarif kereta api sebesar 30 persen dari harga normal, berlaku pada 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.

Untuk transportasi laut, penumpang kapal akan mendapatkan diskon 20 persen dari harga normal mulai 17 Desember 2025 sampai 10 Januari 2026.

Sementara itu, pada layanan penyeberangan, jasa pelayanan pelabuhan kelas reguler dihapus, dan harga tiket kelas eksekutif diturunkan menjadi setara tiket reguler. Kebijakan ini berlaku 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.

Kemenhub bersama Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan masih menyusun mekanisme pelaksanaan insentif tersebut.

"Hal ini masih dalam tahap pematangan dan harapan kami akan bisa segera diumumkan supaya masyarakat bisa lebih awal mengetahui rencana stimulus ini," ujar Dudy.

Operator transportasi juga diminta menyiapkan sosialisasi diskon lebih awal agar masyarakat dapat segera merencanakan perjalanan.

Penulis :
Arian Mesa