
Pantau - DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Jakarta, Kamis.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga menyatakan bahwa pengesahan revisi UU ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kebijakan nasional agar pariwisata Indonesia mampu bersaing di tingkat global.
"Pariwisata adalah mesin pertumbuhan ekonomi," ungkapnya di Jakarta, Kamis.
Pariwisata Jadi Sektor Strategis
Lamhot menegaskan bahwa pariwisata terbukti menjadi sektor strategis yang mampu menopang pertumbuhan ekonomi nasional.
Ia mencontohkan pada tahun 2019, devisa pariwisata Indonesia bahkan melampaui sektor migas, mineral, dan batubara.
Revisi UU Kepariwisataan ini memiliki penekanan pada pemerataan pembangunan pariwisata, penguatan sumber daya manusia (SDM), serta peningkatan promosi di kancah internasional.
Data UN Tourism dan World Travel Tourism Council (WTTC) pada 2024 mencatat jumlah wisatawan mancanegara mencapai 1,5 miliar kunjungan, setara dengan kondisi normal sebelum pandemi.
Pendapatan global sektor pariwisata tercatat sebesar 2 triliun dolar AS, naik 14 persen dibanding tahun 2019.
Indonesia pada tahun yang sama meraih devisa pariwisata sebesar 16,71 miliar dolar AS, namun 44 persen di antaranya masih terkonsentrasi di Bali.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengembangan pariwisata di Indonesia belum merata.
Dorongan Penguatan Promosi dan Destinasi Prioritas
Lamhot menyoroti peran pemerintah dalam menetapkan lima destinasi super prioritas, yaitu Danau Toba, Labuan Bajo, Mandalika, Borobudur, dan Raja Ampat.
"Pemerintah sudah menetapkan lima destinasi super prioritas, seperti Danau Toba, Labuan Bajo, Mandalika, Borobudur, dan Raja Ampat. Tapi peran Badan Otorita Pariwisata di sana harus diperkuat agar manfaatnya bisa dirasakan masyarakat luas, tidak hanya Bali," katanya.
Ia juga mendorong pemerintah meningkatkan anggaran promosi pariwisata, baik melalui platform digital maupun pameran internasional.
Menurutnya, diaspora Indonesia di luar negeri bisa dilibatkan sebagai duta promosi untuk memperluas jangkauan pemasaran pariwisata Indonesia.
"Keberhasilan pariwisata Indonesia ditentukan oleh kemampuan mengelola kelestarian alam dan budaya, penguatan kelembagaan, SDM berkualitas, serta partisipasi aktif masyarakat," ujarnya.
Persetujuan DPR RI
Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, seluruh anggota DPR menyatakan setuju terhadap RUU Perubahan Ketiga atas UU Kepariwisataan untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
"Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco yang dijawab setuju oleh para anggota DPR RI yang hadir.
Lamhot menyambut baik keputusan tersebut.
"Semoga sektor pariwisata benar-benar menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional," ucapnya.
- Penulis :
- Leon Weldrick