billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemkab Penajam Paser Utara Proses Penyerahan Lahan Reforma Agraria Tahap Dua untuk Warga Terdampak PSN Penunjang IKN

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pemkab Penajam Paser Utara Proses Penyerahan Lahan Reforma Agraria Tahap Dua untuk Warga Terdampak PSN Penunjang IKN
Foto: (Sumber: Sebagian lahan dari 4.162 hektare di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, yang dikelola Badan Bank Tanah untuk PSN penunjang IKN dan program reforma agraria. ANTARA/Nyaman Bagus Purwaniawan)

Pantau - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mulai memproses penyelesaian hak warga yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) penunjang Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui Program Reforma Agraria tahap dua.

Penyerahan Lahan Berdasarkan Klaster Wilayah

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Pemkab Penajam Paser Utara, Nicko Herlambang, menyampaikan, "Pemerintah kabupaten mulai memproses penyelesaian hak warga terdampak PSN penunjang IKN tahap dua."

Penyerahan lahan pada tahap ini dilakukan berdasarkan klaster wilayah kelurahan atau desa yang termasuk dalam objek dan subjek reforma agraria.

Tahap kedua mencakup lahan yang sudah disiapkan tanpa mengalami perubahan peta bidang, dengan dilakukan verifikasi ulang terhadap data warga penerima sebelum dibuat berita acara penyerahan lahan.

Nicko menjelaskan bahwa lahan yang digunakan telah diukur oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur sehingga peta bidangnya tetap dan tidak mengalami perubahan.

Proses verifikasi ulang dilakukan oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk memastikan kesesuaian data penerima dan menyiapkan berita acara penyerahan lahan reforma agraria bagi warga yang berhak.

1.873 Hektare Lahan Disiapkan untuk 676 Penerima

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan lahan seluas 1.873 hektare di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Badan Bank Tanah yang akan diberikan kepada 676 penerima manfaat.

Secara keseluruhan, Badan Bank Tanah memiliki HPL seluas 4.162 hektare yang tersebar di Kelurahan Jenebora, Gersik, Pantai Lango, Riko (Kecamatan Penajam), dan Kelurahan Maridan (Kecamatan Sepaku).

Lahan tersebut sebelumnya merupakan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA) dan kini dikelola Badan Bank Tanah untuk beberapa keperluan, yakni:

  • Program Reforma Agraria seluas 1.873 hektare,
  • Pembangunan Bandara Internasional Nusantara seluas 621 hektare,
  • Pengembangan kawasan Penajam Eco City seluas 1.000 hektare,
  • serta peruntukan lainnya.

Pada tahap pertama, penyerahan lahan reforma agraria telah dilakukan kepada 129 penerima dengan total luas sekitar 400 hektare.

Lahan pada tahap awal diberikan kepada warga yang terdampak pembangunan Bandara Internasional Nusantara dan proyek jalan tol IKN seksi 5B.

Nicko menegaskan bahwa pelaksanaan tahap kedua ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menuntaskan hak-hak masyarakat yang terdampak proyek strategis di wilayah Penajam Paser Utara.

Penulis :
Aditya Yohan