Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Sepanjang 2025, KAI Daop 1 Jakarta Catat 183 Kasus Kecelakaan di Jalur Kereta Api

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Sepanjang 2025, KAI Daop 1 Jakarta Catat 183 Kasus Kecelakaan di Jalur Kereta Api
Foto: (Sumber: Kereta api jarak jauh (KAJJ) melintasi Stasiun Gondangdia, Jakarta Pusat, Sabtu (4/10/2025). ANTARA/Lia Wanadriani Santosa)

Pantau - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 (Daop 1) Jakarta mencatat sebanyak 183 kejadian kecelakaan kereta api di wilayah operasionalnya sepanjang Januari hingga September 2025.

Ratusan Insiden Libatkan Orang dan Kendaraan

Dari total 183 kasus tersebut, sebanyak 132 kejadian melibatkan orang, 47 kasus melibatkan kendaraan, dan empat kasus melibatkan hewan di jalur rel.

Salah satu insiden terbaru terjadi pada Sabtu (4/10/2025), ketika KA 1920 (CL Duri–Tangerang) bertabrakan dengan mobil di kilometer 0+3/5 Jalur Hulu Duri–Rawabuaya pada perlintasan liar.

Selain itu, KA 131 (Parahyangan Bandung–Gambir) juga mengalami insiden di kilometer 13+9/8 Jalur Hilir DDT Bekasi (BKS)–Jatinegara (JNG) setelah menabrak seorang pejalan kaki di lintasan tersebut.

Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan bahwa laporan dari petugas lapangan menunjukkan adanya kejadian kereta tertemper atau tertabrak orang di jalur tersebut.

Imbauan Keselamatan dan Penertiban Perlintasan Liar

Ixfan mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apapun di area jalur kereta api, termasuk berjalan kaki atau berjualan di sekitar rel.

Ia menegaskan bahwa jalur kereta api merupakan ruang berbahaya yang hanya diperuntukkan bagi perjalanan kereta, sehingga segala bentuk aktivitas di area tersebut berpotensi mengancam keselamatan jiwa.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, jalur kereta api beserta ruang manfaatnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain selain perkeretaapian.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda.

Masyarakat juga diingatkan agar tidak membangun perlintasan sebidang secara ilegal, karena hal itu menjadi salah satu penyebab utama tingginya angka kecelakaan di jalur kereta.

Ixfan menegaskan bahwa pembangunan perlintasan liar tidak hanya membahayakan keselamatan pengguna jalan, tetapi juga dapat mengganggu kelancaran operasional kereta api.

Jika ditemukan perlintasan liar, KAI bersama pemerintah daerah dan pihak terkait akan melakukan penertiban sesuai peraturan yang berlaku.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Aditya Yohan