Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kementerian HAM Luncurkan Aplikasi PRISMA untuk Dorong Bisnis yang Hormati Hak Asasi Manusia

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kementerian HAM Luncurkan Aplikasi PRISMA untuk Dorong Bisnis yang Hormati Hak Asasi Manusia
Foto: (Sumber: Arsip foto - Kementerian Hak Asasi Manusia memberikan penghargaan kepada perusahaan yang mematuhi prinsip HAM di Jakarta, Jumat (19/9/2025). ANTARA/Fath Putra Mulya)

Pantau - Kementerian Hak Asasi Manusia meluncurkan aplikasi PRISMA (Penilaian Risiko Bisnis dan Hak Asasi Manusia), sebuah sistem penilaian mandiri berbasis digital yang dirancang untuk membantu pelaku usaha menilai potensi risiko pelanggaran HAM dalam kegiatan bisnis mereka.

PRISMA Dukung Bisnis Bertanggung Jawab dan Berkelanjutan

Menteri HAM Natalius Pigai menjelaskan bahwa PRISMA merupakan upaya pemerintah untuk memperkuat budaya bisnis yang menghormati hak asasi manusia di Indonesia.

“PRISMA dirancang untuk membantu pelaku usaha memahami, mengidentifikasi, dan mengelola risiko HAM secara sistematis dan terukur,” kata Pigai dalam keterangannya di Jakarta.

Ia juga mengajak seluruh pelaku usaha di Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam implementasi penilaian kepatuhan HAM melalui PRISMA.

“Pendekatan ini tidak hanya mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, tetapi juga memperkuat reputasi Indonesia dalam tatanan bisnis global yang menghormati hak asasi manusia,” ungkapnya.

Aplikasi PRISMA dikembangkan sejalan dengan United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs), panduan global yang memastikan kegiatan usaha tidak berdampak negatif terhadap HAM.

UNGPs berlandaskan pada tiga pilar utama, yaitu to protect (negara wajib melindungi HAM dari dampak negatif aktivitas bisnis), to respect (pelaku usaha wajib menghormati HAM dalam seluruh aktivitas bisnis), dan to remedy (masyarakat memiliki hak atas pemulihan jika terjadi pelanggaran HAM).

Diperkuat dengan Regulasi dan Proyek Perubahan

Sebagai langkah implementatif, Kementerian HAM menerbitkan Surat Edaran Menteri Hak Asasi Manusia Nomor M.HA-01.HA.03.02 Tahun 2025 tentang Penilaian Kepatuhan Bisnis dan HAM bagi Pelaku Usaha.

“Surat edaran ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam mendorong praktik bisnis yang bertanggung jawab terhadap hak asasi manusia di Indonesia,” ujar Pigai.

Penerbitan surat edaran tersebut merupakan pelaksanaan amanat Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 mengenai tugas Kementerian HAM untuk memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan di bidang hak asasi manusia.

Surat edaran ini juga menjadi bagian dari output Proyek Perubahan Diklat PKN (Pelatihan Kepemimpinan Nasional) Tingkat II Angkatan XIV Tahun 2025 yang dirancang oleh Kepala Biro Umum, Protokol, dan Humas Kementerian HAM, Pungka M Sinaga.

Proyek tersebut bertujuan memperkuat sistem penilaian kepatuhan HAM pelaku usaha melalui aplikasi PRISMA.

Langkah-langkah utama dalam proyek ini meliputi penyusunan dasar regulasi penggunaan PRISMA melalui surat edaran menteri, pendampingan teknis kepada pelaku usaha agar dapat menggunakan PRISMA secara efektif, serta monitoring dan evaluasi berkala terhadap penerapan penilaian risiko HAM di sektor usaha.

Upaya ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memastikan pelaku usaha menjalankan kegiatan bisnis yang menghormati dan melindungi hak asasi manusia.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Tria Dianti