
Pantau - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Tendik) untuk memperkuat upaya perlindungan terhadap insan pendidikan, baik di tingkat kementerian maupun pemerintah daerah.
Pembentukan Satgas Diatur dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menetapkan pembentukan Satgas ini melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Satgas akan berfungsi sebagai koordinator pelaksanaan perlindungan, termasuk menyusun program kerja, memberikan advokasi non-litigasi, melaksanakan sosialisasi kebijakan, serta memberikan penyuluhan hukum.
“Satgas juga akan melakukan koordinasi dan atau kerja sama dengan masyarakat, organisasi profesi, dan atau pihak terkait lainnya,” ungkap Mendikdasmen Abdul Mu’ti dalam keterangan resminya.
Tugas tambahan Satgas meliputi penerimaan dan penindakan terhadap pengaduan, penerbitan keputusan hasil advokasi non-litigasi, serta pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap program yang telah dijalankan.
Satgas juga diwajibkan membuat laporan berkala kepada pimpinan mengenai pelaksanaan tugasnya.
Struktur Satgas Diatur Khusus untuk Tingkat Daerah dan Kementerian
Di tingkat pemerintah daerah, Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten, atau Kota sesuai kewenangannya wajib membentuk Satgas Perlindungan.
Keanggotaan Satgas ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan sesuai jenjang pemerintahannya.
Masa tugas Satgas ditetapkan selama empat tahun dan dapat diperpanjang setelah masa tugas selesai.
Jumlah anggota Satgas di daerah harus bersifat gasal dan paling banyak berjumlah tujuh orang.
Anggota Satgas daerah berasal dari unsur Dinas Pendidikan serta akademisi.
Struktur organisasi Satgas di daerah terdiri atas ketua dan anggota.
Sementara itu, untuk Satgas Perlindungan di tingkat kementerian, jumlah anggota paling sedikit sembilan orang dan tetap bersifat gasal.
Anggota Satgas tingkat kementerian terdiri dari birokrat, akademisi, dan praktisi.
Dengan pembentukan Satgas ini, Kemendikdasmen menegaskan komitmennya untuk menjamin perlindungan menyeluruh bagi pendidik dan tenaga kependidikan di seluruh Indonesia.
- Penulis :
- Shila Glorya








