
Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 73 kontainer limbah elektronik ilegal atau e-waste asal Amerika Serikat yang masuk melalui Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau.
Limbah B3 Ditemukan dalam Kontainer, Akan Dikirim Kembali ke AS
Limbah elektronik tersebut dikategorikan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan seluruhnya akan dikembalikan ke negara asal.
"Pemerintah tidak akan mentolerir upaya menjadikan Indonesia sebagai tempat pembuangan dan pengolahan limbah ilegal dari luar negeri. Setiap pihak yang terbukti melakukan impor limbah elektronik ilegal akan diproses secara hukum dan akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan," tegas Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, dari Jakarta, Minggu.
Indikasi awal masuknya limbah ditemukan oleh tim Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) KLH/BPLH bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 22–27 September 2025.
KLH/BPLH segera mengirim surat kepada Dirjen Bea Cukai untuk menahan barang tersebut di pelabuhan serta memperketat pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat.
Pemeriksaan fisik bersama KPU Bea Cukai Batam terhadap 73 kontainer mengungkap bahwa barang-barang ilegal tersebut dimiliki oleh tiga perusahaan:
- PT Logam Internasional Jaya
- PT Esun Internasional Utama Indonesia
- PT Batam Battery Recycle Industry
Direktorat Pengelolaan Limbah B3 KLH/BPLH mengidentifikasi bahwa isi kontainer terdiri dari limbah kategori B107d (limbah elektronik) dan A108d (limbah terkontaminasi B3).
Limbah tersebut mencakup printer circuit board (PCB), karet kawat, CPU, hard disk, dan komponen elektronik bekas lainnya.
Saat ini seluruh kontainer sedang dalam proses re-ekspor ke Amerika Serikat.
Pemerintah Siapkan Langkah Hukum, Perusahaan Terlibat Terancam Penjara 15 Tahun
Masuknya limbah elektronik ilegal ini melanggar Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah pidana penjara selama 5 hingga 15 tahun serta denda sebesar Rp5 miliar hingga Rp15 miliar.
Deputi Gakkum KLH/BPLH, Rizal Irawan, menyatakan bahwa pemerintah akan membawa kasus ini ke ranah pidana.
"Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk membawa kasus ini ke ranah pidana. Selain sanksi administratif, perusahaan-perusahaan yang terlibat akan dihadapkan pada sanksi pidana dan denda sebagaimana diatur dalam UU Lingkungan Hidup," ungkapnya.
Rizal juga menambahkan bahwa kasus ini menjadi bukti bahwa modus impor limbah B3 ilegal masih terus terjadi dan perlu diwaspadai secara serius.
- Penulis :
- Aditya Yohan