
Pantau - Dewan Hakim Musabaqah Qira’atil Kutub (MQK) Nasional dan Internasional menetapkan hasil penilaian melalui rapat pleno pada Minggu, 5 Oktober 2025, dengan pengumuman pemenang dijadwalkan Senin, 6 Oktober 2025 pukul 08.00 WITA di Pesantren As’adiyah, Sengkang-Wajo.
Ia menyampaikan apresiasi atas peningkatan kualitas peserta MQK 2025 yang dinilai konsisten dari babak ke babak.
Ia menegaskan, "Alhamdulillah, kami melihat ada peningkatan kualitas yang signifikan dari para peserta terkait pemahaman dan kemampuan mereka."
Ia mengatakan, "Karena cabangnya banyak, sistem penilaiannya itu sesuai dengan cabangnya masing-masing. Itu semua sudah terangkum dalam sebuah buku pedoman penilaian, sama seperti pada STQ dan MTQ."
Aspek penilaian meliputi Qira'ah, Fahmul Kutub, dan kaidah bahasa seperti Nahwu.
Penilaian dilakukan secara menyeluruh agar peserta tidak hanya mampu membaca teks, tetapi juga memahami isi bacaan secara mendalam.
Untuk memastikan objektivitas, peserta diwajibkan menyebutkan mazhab atau aliran yang digunakan disertai argumentasi yang mendasarinya.
Ia menuturkan, "Dalam fiqih, kami menggali apa sebab adanya perbedaan itu. Kami kemudian meminta peserta untuk memilih pendapat mana yang paling kuat dan melihat bagaimana argumentasinya."
Menurutnya, kajian kitab kuning atau Turats menjadi inti kegiatan MQK untuk membentuk kedewasaan berpikir dalam menyikapi perbedaan.
Ia menegaskan, "Tidak ada mazhab pokoknya nanti. Karena masing-masing punya wawasan, maka para peserta, anak-anak santri ini kita harapkan mempunyai juga wawasan untuk menjaga persatuan."
Ia menutup dengan penegasan etika berdebat, “Kita boleh berbeda, tapi kita tidak boleh memaksa pendapatnya untuk diterima oleh orang lain tanpa ada argumentasi yang kuat.”
- Penulis :
- Arian Mesa