Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Satgas PKH Kuasai Kembali 5.209 Hektare Tambang Ilegal di Kawasan Hutan

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Satgas PKH Kuasai Kembali 5.209 Hektare Tambang Ilegal di Kawasan Hutan
Foto: Jaksa Agung ST Burhanuddin (tengah) mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto dalam penyerahan smelter tambang ilegal yang disita Satgas PKH di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, Senin 6/10/2025 (sumber: Kejaksaan Agung RI)

Pantau - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menguasai kembali 5.209,29 hektare lahan kawasan hutan yang sebelumnya dijadikan tambang ilegal oleh 39 entitas perusahaan.

Penguasaan Lahan Ilegal

“Per tanggal 1 Oktober 2025, Satgas PKH telah berhasil melakukan penguasaan kembali terhadap kawasan hutan seluas 5.209,29 hektare atas 39 entitas perusahaan,” ungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta, Senin.

Selain itu, Satgas PKH juga telah mengidentifikasi 5.342,58 hektare lahan lain yang beroperasi tanpa izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Lahan-lahan tambang ilegal tersebut tersebar di tiga provinsi, yakni Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara.

Selain tambang, Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali sejumlah kawasan hutan yang telah ditanami sawit secara ilegal oleh perusahaan-perusahaan tanpa izin resmi.

Total Lahan dan Proses Verifikasi

Jaksa Agung mengungkapkan total luas kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali oleh Satgas PKH mencapai 3.404.522,67 hektare.

Dari jumlah tersebut, kebun sawit seluas 1.507.591,9 hektare telah diserahkan dan dititipkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) melalui empat tahap.

Sementara itu, sisa lahan seluas 1.814.632,64 hektare masih dalam proses verifikasi untuk diserahkan kepada perusahaan negara tersebut.

“Satgas PKH sedang dalam proses verifikasi untuk diserahkan pada tahap berikutnya kepada PT Agrinas Palma Nusantara,” ujarnya.

Landasan Hukum dan Upaya Penegakan

Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang ditetapkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan hukum terhadap perusahaan tambang dan perkebunan yang beroperasi secara ilegal di kawasan hutan.

Selain fokus pada tambang dan sawit ilegal, Satgas PKH juga sedang menelusuri kasus-kasus pembalakan liar dan pelanggaran izin usaha di berbagai daerah, termasuk Kepulauan Mentawai dan Bangka Belitung.

Penulis :
Leon Weldrick