Tampilan mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Udara Jakarta Masuk Kategori Tidak Sehat, Warga Diimbau Pakai Masker Saat Beraktivitas di Luar

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Udara Jakarta Masuk Kategori Tidak Sehat, Warga Diimbau Pakai Masker Saat Beraktivitas di Luar
Foto: (Sumber: Petugas mengecek ruangan Stasiun Pemantauan Kualitas Udara (SKPU) di kawasan Metland, Jakarta, Selasa (25/3/2025). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt/aa..)

Pantau - Kualitas udara di Jakarta pada Selasa pagi (7/10) tercatat tidak sehat, dengan indeks kualitas udara (AQI) mencapai angka 162 berdasarkan data real-time dari laman IQAir pukul 05.00 WIB.

PM 2,5 Melebihi Batas Panduan WHO

Tingkat konsentrasi polutan PM 2,5 terukur sebesar 70,5 mikrogram per meter kubik, atau 14,1 kali lebih tinggi dari panduan kualitas udara tahunan milik Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

PM 2,5 merupakan partikel sangat halus berukuran di bawah 2,5 mikron yang berasal dari debu, asap, dan jelaga, dan dapat masuk ke saluran pernapasan.

Paparan jangka panjang terhadap partikel ini dikaitkan dengan risiko kematian dini, terutama pada penderita penyakit jantung dan paru-paru kronis.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk menggunakan masker, membatasi aktivitas di luar ruangan, menutup jendela, serta menyalakan penyaring udara di dalam rumah.

Pada hari yang sama, kualitas udara Jakarta menjadi yang ketiga terburuk di Indonesia, di bawah Serpong (186) dan Tangerang Selatan (185).

Transportasi dan Industri Jadi Penyumbang Utama Polusi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa buruknya kualitas udara bukan hanya disebabkan oleh aktivitas di dalam kota.

Faktor meteorologi dan kontribusi wilayah aglomerasi seperti Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur turut memperburuk kondisi udara.

Berdasarkan inventarisasi emisi, dua sektor utama penyumbang polusi di Jakarta adalah transportasi dan industri.

Data dari Dinas Lingkungan Hidup DKI menyebutkan bahwa sektor transportasi menyumbang sekitar 75 persen dari total polusi udara, dengan kontribusi besar dari kendaraan berat.

Upaya pengendalian dilakukan melalui kewajiban uji emisi kendaraan bermotor serta penegakan aturan terhadap kendaraan berat dan operasional logistik.

Pengelola kawasan industri dan bisnis juga diwajibkan mengadakan uji emisi kendaraan di wilayah mereka, termasuk kendaraan pengangkut limbah.

Selain itu, industri yang berpotensi mencemari udara diawasi ketat melalui pengukuran emisi secara berkelanjutan.

Langkah strategis lain adalah mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum massal guna menekan emisi sektor transportasi.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Tria Dianti