
Pantau - Seorang warga bernama Rifai (38), warga Kampung Tengah, Kramat Jati, Jakarta Timur, menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang yang diduga berasal dari organisasi masyarakat (ormas) pada Sabtu malam, 4 Oktober 2025.
Rifai mengalami pengeroyokan saat melintas di Jalan Raya Tengah karena menegur seorang pengendara motor yang berhenti di tengah jalan sambil bermain ponsel.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan Rifai, kejadian bermula saat ia mengklakson seorang pengendara yang berhenti di tengah jalan.
"Berhenti main handphone, pokoknya di tengah-tengah jalan aja motor, terus arus sebelah kanan lumayan ramai, saya klakson saja, terus saya tinggal gitu saja," ungkapnya.
Pengendara tersebut diduga tersinggung dan mengejar Rifai sambil melontarkan ancaman.
"Terus dia bilang 'ngapain lu klakson, klakson,' saya jelasin saya mau lewat, masalahnya dimana, dia malah bilang 'kok nantangin sih, gua anak ormas ini'," ujar Rifai.
Pelaku kemudian memaksa Rifai berhenti dan sempat mencoba memukulnya.
"Dia mau nampol saya tapi meleset, cuma kena pelipis. Eh, malah dia teriak-teriak 'lu mau nampol gua ya'. Warga udah mulai nontonin saya adu mulut, saya mencium pelaku aroma alkohol," tuturnya.
Situasi semakin memanas ketika pelaku menarik rambut Rifai dan menyeretnya.
Rifai sempat membela diri dengan memukul pelaku, namun kemudian pelaku memanggil beberapa orang lain yang diduga berasal dari ormas yang sama.
"Pas agak lama dia jenggut rambut saya itu, saya akhirnya melawan pukul dia. Tapi dia malah minta panggilin teman-temannya ke anggota ormas lain, ada tujuh orang," jelas Rifai.
Korban Dikeroyok oleh Tujuh Orang
Alih-alih melerai, orang-orang yang datang justru ikut melakukan pengeroyokan terhadap Rifai.
"Ada tiga orang pegangin saya, saya terus lindungi kepala. Terus saya dipisahin ke seberang sampai ke pojokan saya dikeroyok. Kepala saya jadi sasaran pelaku," katanya.
Akibat kejadian tersebut, Rifai mengalami luka di kepala dan tubuh.
Ia telah melaporkan kasus ini ke Polsek Kramat Jati untuk ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
- Penulis :
- Aditya Yohan