
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menegaskan pentingnya mengakomodasi kekhususan hukum di Aceh dalam proses revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seiring dengan upaya pembaruan hukum nasional yang tengah berlangsung.
Revisi KUHAP Harus Selaras dengan Qanun Jinayat di Aceh
Pernyataan tersebut disampaikan Nasir Djamil saat kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke Provinsi Aceh pada Senin (6/10/2025), yang turut dihadiri mitra kerja di bidang hukum seperti Polda Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh, dan BNNP Aceh.
Nasir menyoroti bahwa Aceh merupakan provinsi dengan status khusus dan istimewa yang menerapkan prinsip-prinsip syariah melalui peraturan daerah yang dikenal sebagai qanun.
Salah satu qanun utama yang mendapat perhatian adalah Qanun Jinayat, yaitu qanun yang mengatur hukum pidana syariah di Aceh.
“Aceh ini salah satu provinsi yang menerapkan prinsip-prinsip syariah karena statusnya sebagai daerah khusus dan istimewa. Oleh karena itu, masukan yang paling penting adalah bagaimana perubahan KUHAP nantinya dapat mengakomodasi qanun-qanun lokal, terutama Qanun Jinayat,” ujar Nasir.
Ia menegaskan bahwa pembaruan hukum acara pidana nasional harus selaras dengan aturan-aturan lokal agar sistem peradilan tidak bertentangan dengan karakteristik daerah.
“Pembaruan hukum nasional melalui perubahan hukum acara pidana itu tidak boleh mengabaikan aturan-aturan syariah yang sudah berlaku di Aceh. Ini penting agar semangat penegakan hukum di daerah tetap harmonis dengan sistem nasional,” tambahnya.
Stabilitas Keamanan dan Dukungan terhadap Aparat Penegak Hukum
Dalam pertemuan tersebut, Komisi III DPR juga menerima pemaparan dari Kapolda, Kajati, dan BNNP Aceh mengenai situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Nasir menyampaikan bahwa kondisi keamanan Aceh saat ini relatif stabil dan tidak berbeda jauh dengan provinsi lain di Indonesia.
Meski demikian, Komisi III menekankan pentingnya evaluasi berkala terhadap kinerja aparat penegak hukum serta dukungan anggaran yang memadai.
“Evaluasi itu penting untuk melihat sejauh mana kinerja dan fungsi lembaga penegak hukum direalisasikan. Selain itu, kami mencatat bahwa anggaran untuk penegakan hukum tidak boleh diremehkan, karena institusi penegak hukum adalah representasi fungsi negara,” tegasnya.
Komisi III menyatakan dukungan terhadap penguatan lembaga hukum di Aceh akan difokuskan pada tiga aspek utama, yakni:
- Pembaruan KUHAP yang berlandaskan pada hak asasi manusia
- Penguatan kewenangan institusi penegak hukum
- Penyediaan alokasi anggaran yang memadai untuk menunjang kinerja
“Kalau kita ingin fungsi negara berjalan lebih baik, maka kita harus memperkuat institusi penegak hukum, baik dari segi aturan, kewenangan, maupun anggaran. Namun pada saat yang sama, integritas mereka dalam menjalankan hukum harus terus kita awasi bersama,” tambah Nasir.
Himpun Masukan untuk Pembaruan Hukum Nasional
Kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke Aceh ini merupakan bagian dari agenda pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga penegak hukum di daerah.
Selain itu, kunjungan ini juga menjadi sarana untuk menghimpun masukan dalam proses revisi KUHAP agar tetap kontekstual dengan karakteristik daerah, khususnya Aceh sebagai provinsi yang menerapkan syariat Islam dalam sistem hukumnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan