
Pantau - Pengamat politik dan pemerintahan, Risman Rachman, mendorong pemerintah untuk menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang diskresi hukum guna memperkuat efektivitas Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Aceh.
Menurut Risman, Inpres ini akan menjadi payung hukum penting agar Satgas dapat mengeksekusi anggaran dan pengadaan dengan cepat, tanpa terhambat prosedur birokrasi yang berbelit.
"Inpres ini penting sebagai jalur cepat agar Satgas Pemerintah memiliki payung hukum kuat dalam mengeksekusi anggaran dan pengadaan tanpa terjebak prosedur normal," ujarnya.
Respon atas Kekhawatiran Wakil Gubernur Aceh
Dorongan ini muncul menanggapi pernyataan Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, yang menilai Satgas saat ini belum memiliki kekuatan eksekusi seperti halnya Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias pada masa lalu.
Risman menyebut kekhawatiran tersebut sebagai sikap objektif yang dilandasi keinginan melindungi masyarakat dari lambannya birokrasi kementerian teknis.
"Beliau tidak ingin rakyat Aceh kembali menjadi korban lambannya prosedur administratif pusat," tambah Risman.
Keppres 1/2026 dan Komando Terintegrasi Pemerintah
Menurut Risman, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2026 telah menyediakan empat pilar utama yang menjadi dasar kerja Satgas Pemerintah, yaitu:
Rencana Induk yang bersifat mengikat bagi 15 kementerian dan lembaga, menjamin semua program pemulihan berada dalam satu komando.
Laporan langsung kepada Presiden setiap dua bulan, memungkinkan intervensi cepat dalam menghadapi kebuntuan antar instansi.
Penunjukan Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua Tim Pelaksana, memperkuat koordinasi pusat-daerah serta memudahkan penyelesaian masalah administratif.
Peran Satgas Galapana DPR RI sebagai pengawas dan penghubung komunikasi politik untuk mengatasi kendala teknis dan anggaran di kementerian.
"Jika ada hambatan di kementerian teknis, Satgas Galapana DPR dapat melakukan komunikasi langsung untuk membuka kebuntuan, sebagaimana sudah dilakukan sejak awal," jelasnya.
Inpres Diskresi Dianggap Krusial untuk Efektivitas Satgas
Risman menilai saat ini pemerintah tengah menerapkan model komando terintegrasi, di mana setiap kebijakan tidak lagi berjalan sendiri-sendiri di tiap kementerian, tapi melalui satu pintu yang dilaporkan langsung ke Presiden dan diawasi oleh DPR.
Dengan dukungan penuh dari DPR serta penerbitan Inpres diskresi hukum, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih atau saling lempar tanggung jawab antar instansi pusat dalam proses pemulihan Aceh.
- Penulis :
- Gerry Eka







