
Pantau - Polres Metro Jakarta Utara berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor lintas Provinsi DKI Jakarta dan Jambi yang selama ini beroperasi secara terorganisir.
Sebanyak 43 unit sepeda motor hasil kejahatan diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.
Penangkapan Lima Penadah dan Pengungkapan Sindikat
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James Hasudungan Hutajulu menyampaikan bahwa pihaknya telah menangkap lima orang penadah di wilayah Jakarta.
"Berkas perkara kelima penadah tersebut telah dinyatakan lengkap oleh jaksa dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," ungkapnya.
Kelima tersangka itu masing-masing memiliki peran berbeda.
RS bertindak sebagai penadah utama motor curian dari pelaku utama.
R dan Z berperan mengirimkan kendaraan hasil curian dari RS ke tim ekspedisi.
Serta dua orang lainnya, S dan L, bertugas sebagai petugas ekspedisi yang mengirimkan motor curian ke Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang kejahatan penadahan, juncto Pasal 481 KUHP terkait perbuatan berulang, serta juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Buronan dan Kerja Sama Lintas Daerah
Dua pelaku lain berinisial N dan J yang berperan sebagai pencuri motor atau pemetik, hingga kini masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Lima penadah lain yang beroperasi di wilayah Muaro Bungo, Jambi, juga masuk DPO dan tengah diburu oleh Polres Muaro Bungo bersama Polda Jambi.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat mengenai pencurian motor di kawasan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 5 Agustus 2025.
Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan lokasi ekspedisi pengiriman motor di kawasan Jakarta Timur.
Petugas mendatangi lokasi tersebut dan menemukan beberapa kendaraan curian, termasuk empat motor yang siap dikirim ke Muaro Bungo.
Empat orang yang berada di lokasi ekspedisi langsung diamankan dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk diperiksa lebih lanjut.
Polisi kemudian menelusuri jaringan penjualan motor curian ini yang diduga merupakan bagian dari sindikat lintas provinsi.
Dalam pengungkapan kasus ini, kepolisian menekankan pentingnya kerja sama lintas daerah antara aparat penegak hukum di DKI Jakarta dan Jambi.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan besar terkait jaringan curanmor yang mengirimkan motor ke luar daerah menggunakan jasa ekspedisi.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik jual beli motor dengan harga tidak wajar karena bisa berasal dari hasil kejahatan.
- Penulis :
- Leon Weldrick