Tampilan mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Empat WNA Asal Bangladesh Diamankan di Garut, Diduga Masuk Indonesia Secara Ilegal

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Empat WNA Asal Bangladesh Diamankan di Garut, Diduga Masuk Indonesia Secara Ilegal
Foto: Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tasikmalaya menunjukkan barang bukti dan empat Warga Negara Asing (WNA) asal negara Bangladesh yang diduga masuk ke Indonesia secara ilegal karena tidak memiliki dokumen resmi perjalanan luar negeri saat jumpa pers di Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa 7/10/2025 (sumber: Kantor Imigrasi Tasikmalaya)

Pantau - Empat warga negara asing (WNA) asal Bangladesh diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tasikmalaya setelah diduga masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal tanpa memiliki dokumen perjalanan resmi.

Diamankan Setelah Tolak Bayar Hotel

Keempat WNA berinisial R, A, HA, dan SM tersebut ditangkap di wilayah Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, oleh pihak Ketertiban dan Ketentraman Umum (Trantibum) Kecamatan Cikelet bersama Polsek Cikelet.

Penangkapan bermula dari laporan pihak Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Garut, yang merupakan bagian dari Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), pada Jumat, 26 September 2025.

Keempatnya diamankan setelah menolak membayar biaya hotel tempat mereka menginap di daerah tersebut.

Setelah ditangkap, para WNA diserahkan ke Kantor Imigrasi Tasikmalaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Masuk Tanpa Pemeriksaan Resmi

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mereka memasuki wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Dari pengakuan para WNA, perjalanan mereka dimulai dari Bangladesh menggunakan perahu nelayan selama sekitar 10 hari sebelum tiba di pesisir pantai Pulau Sumatera.

Mereka mengaku tujuan akhir perjalanan adalah menuju Malaysia, namun terlebih dahulu melintasi wilayah Indonesia secara tidak sah.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya, Indra Bangsawan, menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang terlibat dalam proses penindakan.

"Saya mengapresiasi seluruh pihak, termasuk Polsek Cikelet dan Kantor Kecamatan Cikelet, yang telah membantu proses pengamanan para WNA tersebut," ungkapnya.

Melanggar Undang-Undang Keimigrasian

Kantor Imigrasi Tasikmalaya menyimpulkan bahwa keempat WNA tersebut melanggar Pasal 119 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku.

Selain itu, mereka juga diduga melanggar Pasal 113 Undang-Undang yang sama karena masuk ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan di TPI.

Sebagai tindak lanjut, empat WNA asal Bangladesh tersebut dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa keharusan untuk tinggal di tempat tertentu di Indonesia sambil menunggu proses deportasi.

Penulis :
Leon Weldrick