Tampilan mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kemenkumham Dukung Aplikasi Inspiration dari LMKN, Dorong Transformasi Digital Royalti Musik di Indonesia

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kemenkumham Dukung Aplikasi Inspiration dari LMKN, Dorong Transformasi Digital Royalti Musik di Indonesia
Foto: (Sumber: Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum Agung Damarsasongko. ANTARA/HO-DJKI Kemenkum..)

Pantau - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyambut baik peluncuran aplikasi digital pembayaran royalti bernama Inspiration oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang dinilai sebagai terobosan penting dalam memperkuat tata kelola hak cipta di Indonesia, khususnya di sektor musik.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, Agung Damarsasongko, menyatakan bahwa aplikasi ini akan memastikan perlindungan dan distribusi hak ekonomi pencipta dan pemilik hak secara:

  • Transparan
  • Akuntabel
  • Berkeadilan

"Aplikasi Inspiration adalah wujud nyata LMKN dalam memperkuat komersialisasi musik atau lagu di era digital," ungkap Agung.

Royalti Jadi Lebih Mudah dan Terukur, Pengguna Musik Dapat Kepastian Hukum

Melalui sistem ini, para pencipta dan pemilik hak dapat menikmati hak ekonominya secara lebih cepat, pasti, dan transparan.

Di sisi lain, para pelaku usaha yang menggunakan musik secara komersial dapat lebih mudah memenuhi kewajiban hukum dalam hal izin dan pembayaran royalti.

Aplikasi Inspiration diterapkan pada 11 sektor usaha komersial seperti:

  • Restoran
  • Hotel
  • Pusat perbelanjaan
  • Transportasi
  • Lembaga penyiaran
  • Tempat hiburan, dan lainnya

Sistem ini memberikan kemudahan bagi pengguna untuk:

  • Mendapatkan izin resmi
  • Membayar royalti sesuai tarif yang berlaku
  • Menghindari pelanggaran hak cipta

Agung menyebut sistem ini sebagai bentuk best practice dalam kebijakan perlindungan kekayaan intelektual dan mendukung ekosistem musik yang adil dan berkelanjutan.

Sejalan dengan PP No. 56 Tahun 2021 dan UU Hak Cipta

Peluncuran aplikasi Inspiration merupakan implementasi konkret dari Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, yang mewajibkan semua pemanfaatan karya musik untuk tujuan komersial disertai izin dan pembayaran royalti melalui lembaga resmi.

LMKN berperan sebagai lembaga nasional yang menghimpun dan mendistribusikan royalti, sedangkan DJKI memastikan seluruh sistem berjalan sesuai mandat Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

DJKI juga mengajak para pencipta dan pemilik hak untuk mencatatkan karya mereka melalui sistem resmi DJKI, guna mendapatkan perlindungan hukum yang sah.

"Pencatatan hak cipta merupakan langkah awal untuk memastikan bahwa karya Anda tercatat dan terlindungi. Setelah itu, bergabunglah dengan LMK atau LMKN agar distribusi royalti bisa dilakukan dengan mekanisme yang jelas dan terukur," ujar Agung.

Dorong Kepatuhan dan Apresiasi terhadap Musisi Nasional

Agung mengimbau para pengguna musik di sektor komersial untuk menggunakan aplikasi Inspiration sebagai bentuk:

  • Kepatuhan terhadap regulasi
  • Penghargaan atas kreativitas musisi Indonesia

Ia juga menegaskan bahwa perlindungan hak cipta bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga pembangunan sistem yang adil dan berdaya saing, baik nasional maupun internasional.

“Kami berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan LMKN dan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan ekosistem kekayaan intelektual di Indonesia tumbuh sehat dan berdaya saing,” tegas Agung.

Dengan dukungan sistem digital yang terintegrasi dan transparan, DJKI optimistis bahwa pengelolaan royalti akan menjadi lebih:

  • Tertib
  • Efisien
  • Berkeadilan
Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Tria Dianti