
Pantau - Kementerian Agama (Kemenag) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi terhadap Undang-Undang Pengelolaan Zakat Tahun 2025. Putusan ini dinilai sebagai momentum strategis untuk memperkuat tata kelola zakat secara nasional yang lebih proporsional dan akuntabel.
Kemenag Susun Regulasi Turunan dan Perkuat Peran Baznas
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, menyatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan sejumlah langkah strategis sebagai tindak lanjut atas putusan MK.
“Setelah Undang-Undang revisi itu, kami akan mengikuti apa amanah Undang-Undang. Meskipun begitu, kami juga sekarang ini on going process, menyusun misalnya Peraturan Menteri Agama (PMA). Sepanjang ini kan masih ada waktu dua tahun. Artinya, kami juga sedang menyusun beberapa PMA yang menjadi amanah dari Undang-Undang yang eksis, khususnya sebagai turunan tentang pendayagunaan zakat produktif,” ujarnya.
Pernyataan ini disampaikan dalam jumpa pers Seminar Nasional Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah di Kampus FEB UIN Syarif Hidayatullah, Tangerang Selatan, Selasa, 7 Oktober 2025.
Salah satu fokus regulasi turunan adalah memperkuat peran Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam perencanaan program zakat nasional, yang selama ini belum terintegrasi secara maksimal dengan dokumen perencanaan pembangunan nasional.
Kemenag menegaskan pentingnya mendudukkan secara proporsional peran masing-masing lembaga pengelola zakat, yaitu Baznas, Lembaga Amil Zakat (LAZ), dan Kementerian Agama sendiri.
Struktur Baznas ke depan tidak hanya berasal dari hasil seleksi anggota, tetapi juga melibatkan unsur dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kemenag.
Forum Zakat dan DPR Komit Kawal Revisi Undang-Undang
Ketua Umum Forum Zakat (FOZ), Wildhan Dewayan, menegaskan komitmen pihaknya dalam mengamankan dan mengawal keputusan MK yang merupakan keputusan lembaga tinggi negara.
“Dari sisi komitmen dan posisi Forum Zakat terhadap putusan judicial review itu, tentu kita komitmen untuk mengamankan apapun keputusan MK. Apalagi ini keputusan lembaga tinggi negara, tentu harus kita kawal dengan serius,” ungkapnya.
FOZ juga akan melakukan sosialisasi secara menyeluruh terkait hasil putusan MK agar tidak terjadi perbedaan persepsi di kalangan pengelola zakat.
Selain itu, FOZ siap berkoordinasi aktif dengan pemerintah dan DPR RI, khususnya Komisi VIII DPR, dalam proses legislasi revisi UU Zakat.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, mengapresiasi langkah FOZ yang telah mendorong MK untuk menguji UU Zakat dan menindaklanjutinya dengan revisi di DPR.
“Saya mengapresiasi acara seminar ini, apalagi setelah Forum Zakat bisa mendesak MK melakukan judicial review terhadap beberapa Undang-Undang Zakat. Kami, di DPR langsung menindaklanjuti dengan melakukan revisi Undang-Undang Zakat. Kaitannya, yang pertama dan terpenting adalah transparansi pengelolaan,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya pengawasan terhadap dana zakat agar tidak disalahgunakan, dengan merujuk pada kasus penyalahgunaan zakat di Tasikmalaya.
“Jangan sampai terjadi peristiwa seperti di Tasikmalaya itu, bagaimana uang zakat justru dipakai oleh para pengelola zakat, sedangkan masyarakat miskinnya tidak terdayagunakan dengan baik,” tegasnya.
Menurut Maman, zakat harus menjadi instrumen strategis dalam memberdayakan ekonomi umat.
Ia menambahkan bahwa potensi zakat sangat besar apabila dikelola secara transparan, profesional, dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
- Penulis :
- Aditya Yohan