FLOII Event 2025 - Paralax
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pansus DPRD DKI Jakarta Kaji Masukan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Pedagang Tradisional Sampaikan Keberatan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pansus DPRD DKI Jakarta Kaji Masukan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Pedagang Tradisional Sampaikan Keberatan
Foto: (Sumber: Arsip foto - Sejumlah warga menikmati libur akhir pekan di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Taman Ranggon Wijaya Kusuma, Jakarta Timur, Minggu (19/5/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU/aa)

Pantau - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta menilai bahwa masukan dari Koalisi Jakarta Sehat dapat menjadi landasan kuat dalam menjalankan peraturan tersebut secara efektif.

"Ini bisa menjadi dasar yang kuat untuk menyukseskan dan menjalankan Perda KTR," ujar Ketua Pansus Ranperda KTR DPRD DKI Jakarta, Farah Savira Farah.

Masukan dari Koalisi Jakarta Sehat mencakup aspek teknis seperti larangan adanya ruang khusus merokok dan penguatan aturan terkait aktivitas merokok di ruang publik.

Koalisi Desak Ketentuan KTR Dipertahankan, APPSI Nyatakan Keberatan

Pada Senin (6/10), Koalisi Jakarta Sehat mendesak Pansus DPRD DKI untuk mempertahankan seluruh ketentuan dalam Ranperda KTR.

Tiga inti kebijakan yang mereka dorong agar tidak diubah adalah:

  • Larangan merokok di kawasan KTR
  • Tidak ada ruang khusus merokok
  • Aktivitas merokok hanya di area terbuka, jauh dari pintu masuk dan keluar gedung

Namun, rencana perluasan kawasan KTR ke area pasar tradisional mendapat penolakan dari Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI).

"Dari sisi pedagang, anggota kami keberatan jika pasar tradisional dimasukkan dalam perluasan KTR. Ini jelas akan mengurangi pendapatan pedagang," ujar Sekretaris Jenderal APPSI, Mujiburohman.

Ia juga mengeluhkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum pernah diajak berdiskusi oleh DPRD maupun Pemprov DKI Jakarta.

APPSI Minta Perlindungan bagi Pedagang Kecil

APPSI turut menyoroti pasal yang mengatur pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Menurut Mujiburohman, aturan tersebut dapat berdampak serius terhadap mata pencaharian sekitar 12 juta pedagang di 38 provinsi.

"Tolong lindungi pedagang kecil, penjual keliling, dan warung-warung. Raperda KTR jangan mempersulit aturan berjualan karena ini berdampak langsung pada omzet," tegasnya.

Meskipun menyatakan keberatan terhadap beberapa poin dalam Ranperda, APPSI menegaskan komitmennya untuk tidak menjual rokok kepada anak di bawah umur.

Sebagai alternatif, mereka menyarankan agar pemerintah lebih fokus pada edukasi dan kampanye positif untuk pelajar.

"Mari bersama-sama kita tingkatkan edukasi, bukan fokus pada pelarangan penjualan produk legal yang bercukai," ujarnya menutup pernyataan.

Penulis :
Ahmad Yusuf