
Pantau - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola perusahaan yang bersih, transparan, dan berintegritas melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
MoU KAI dan PPATK Perkuat Sistem Anti Pencucian Uang
Penandatanganan MoU berlangsung di Jakarta Railway Center (JRC), Jakarta, pada 8 Oktober 2025.
Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menandatangani langsung nota kesepahaman tersebut.
Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat sistem pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan KAI.
Langkah ini sejalan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang menjadi pedoman utama KAI dalam menjalankan bisnisnya.
"Kolaborasi lintas lembaga sangat penting untuk menjaga integritas dalam setiap proses bisnis," ungkap Bobby Rasyidin.
Ia menambahkan, "Pencucian uang adalah kejahatan serius yang dapat merusak sistem keuangan dan melemahkan fondasi ekonomi nasional."
Melalui kerja sama ini, KAI akan memperkuat sistem peringatan dini untuk mendeteksi potensi penyimpangan.
Selain itu, pengawasan internal KAI akan dioptimalkan dengan pemanfaatan teknologi dan data analitik.
Langkah korektif juga akan dilakukan secara lebih cepat untuk mencegah kerugian lebih lanjut.
"Ini bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tapi juga tanggung jawab moral sebagai perusahaan publik," ia menegaskan.
PPATK Apresiasi Komitmen KAI Bangun Ekosistem Bersih
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan apresiasinya terhadap langkah proaktif KAI dalam upaya pemberantasan TPPU.
Menurutnya, KAI merupakan salah satu BUMN transportasi yang memiliki kesadaran tinggi terhadap penerapan sistem Anti-Money Laundering (AML).
"Kami mengapresiasi keterbukaan dan komitmen KAI dalam membangun kerja sama yang konstruktif," ungkapnya.
Ivan menekankan bahwa MoU ini bukan hanya bersifat seremonial, melainkan menjadi fondasi kerja nyata yang berkelanjutan.
Ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran data dan informasi, pelatihan bersama, serta sosialisasi kepada pemangku kepentingan internal dan masyarakat luas.
PPATK menyatakan kesiapannya mendukung penuh KAI dalam memperkuat sistem pencegahan dan deteksi dini tindak pidana pencucian uang.
Vice President Public Relations KAI Anne Purba menyatakan bahwa kemitraan ini merupakan bagian dari transformasi berkelanjutan perusahaan.
"KAI terus memperkuat budaya integritas melalui kolaborasi kelembagaan," ujarnya.
Anne menambahkan bahwa kerja sama ini menjadi pondasi penting agar seluruh proses bisnis KAI berjalan secara bersih, transparan, dan dapat dipercaya oleh publik.
MoU ini berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Dengan sinergi ini, KAI menunjukkan bahwa peran sebagai perusahaan publik tidak hanya sebatas penyedia layanan transportasi, tetapi juga sebagai teladan dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan berkelanjutan.
- Penulis :
- Shila Glorya